BANSOS

BLT Subsidi Gaji Cair September 2021, Cek Daftar Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Calon penerima BSU yang belum memiliki rekening pada bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif. 

Humas Kemenaker/Shutterstock
Cek pencairan BLT Subsidi gaji di rekening 

TRIBUNBATAM.id -  Pemerintah akan kembali menyalurkan BLT Subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan senilai Rp 1 juta melalui rekening pekerja yang berhak dan telah memenuhi syarat.

Besaran bantuan yang disalurkan pemerintah Rp500 ribu perbulan.

Setiap pekerja akan menerima bantuan selama dua bulan sehingga menjadi Rp1 juta.

Pemerintah menargetkan 8,7 juta pekerja yang akan menerima BSU Rp1 juta pada tahun 2021 ini.

Jumlah ini berkurang dar 2020 lalu, hal ini lantaran pada 2020 lalu pemerintah membuat aturan bahwa yang memenima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang bergaji dibawah Rp5 juta.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Buka Kuota 800.000 Peserta, Insentif Rp 3,55 Juta, Begini Cara Daftarnya

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyeburkan pihaknya akan melakukan penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap. 

Dana disalurkan melalui bank himbara Penyaluran dana BSU akan ditransfer melalui himpunan bank negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. 

Untuk calon penerima BSU yang belum memiliki rekening pada bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif. 

Oleh karena itu, para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut. 

Pemberian bantuan merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca juga: Jangan Abaikan, Ini Cara Membuat Surat Lamaran Kerja Agar HRD Tertarik

Lantas bagaimana cara mengecek status calon peneriman BSU?

Cara cak nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Login pada alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2.  Pilih menu registrasi.

3. Isi formular sesuai dengan data diri Anda.

- Nomor KPJ

- Nama

- Tanggal lahir

- NIK

- Nama Ibu Kandung

- Nomor kontak Anda yang aktif 

- Email. 

BSU tahap 4 sudah cair, simak cara pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah kepada karyawan serta syarat penerimanya.
Ilustrasi. BSU tahap 4 sudah cair, simak cara pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah kepada karyawan serta syarat penerimanya. (Kolase Tangkapan Layar Instagram @kemnaker)

Setelah login, Anda bisa melihat kepesertaan Anda melalui klik kartu digital.

Anda juga bisa melihat informasi nomor rekening Anda yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

Jika Anda mengalami kesulitan untuk menemukan data Anda atau tidak bisa login ke laman tersebut, Anda bisa menghubungi Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.

Melalui aplikasi BPJSTKU 

- Download  aplikasi BPJSTKU

-  Registrasi melalui email Anda dengan mencantumkan Nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda. 

Setelah Anda login, pilih kartu digital, klik kartu digital tersbut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncuk di bagian bawah halaman.

Syarat Penerima BSU

Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved