Cara Mengganti e-KTP Setelah Pindah Domisili Baru, Cukup Siapkan Dokumen Ini
Ketika Anda pindah domisili, jangan lupa untuk segera memperbarui data dokumen kependudukan. Salah satunya yakni e-KTP. Hal ini penting dilakukan agar
TRIBUNBATAM.id - Ketika Anda pindah domisili, jangan lupa untuk segera memperbarui data dokumen kependudukan. Salah satunya yakni e-KTP.
Hal ini penting dilakukan agar kemudahan mengurus segala pelayanan publik di wilayah sesuai domisili bisa lebih mudah ke depannya.
Namun, banyak warga yang tak mengetahui cara dan syarat mengganti e-KTP sesuai domisili.
Ada pula perbedaan syarat jika seseorang pindah domisili yang masih satu kecamatan, kota, kabupaten, hingga provinsi dengan domisili lama.
Untuk warga dengan kriteria seperti ini, maka proses penggantian e-KTP pun dipermudah karena tak perlu lagi meminta surat pengantar RT/RW ataupun kelurahan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Baca juga: 5 Aplikasi Gratis untuk Bikin Desain CV Lebih Menarik, Begini Cara Membuatnya
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan di bawah ini.
Cara mengganti e-KTP sesuai domisili baru
- WNI yang ingin pindah bisa langsung membawa fotokopi KK dan fotokopi e-KTP ke Dinas Dukcapil daerah asal, tanpa meminta surat pengantar dari RT/RW terlebih dulu.
- Di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota daerah asal, WNI akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) ke tempat tujuan.
Hal ini dilakukan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terkait pindah datang penduduk dalam wilayah NKRI Pasal 15 Ayat (1).
- Selanjutnya WNI yang pindah domisili melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan dengan membawa:
- SKPWNI dari Dinas Dukcapil domisili asal
- Surat pengantar RT/RW dari domisili baru
- Fotokopi e-KTP tetangga terdekat di domisili baru
- Tunggu Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) sebagai dasar penerbitan KK dan e-KTP di domisili yang baru.
Dengan demikian, KTP WNI di daerah asal akan dicabut dan digantikan dengan KK dan KTP baru domisili yang baru.
Adanya peraturan baru ini bukan berarti WNI yang pindah domisili tidak menghubungi pihak RT/RW sama sekali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ktp-elektronik-23.jpg)