Cara Mengganti e-KTP Setelah Pindah Domisili Baru, Cukup Siapkan Dokumen Ini
Ketika Anda pindah domisili, jangan lupa untuk segera memperbarui data dokumen kependudukan. Salah satunya yakni e-KTP. Hal ini penting dilakukan agar
Posisi RT/RW pada aturan baru tetap diperlukan untuk membuat dokumen KK pertama kali.
Baca juga: Catat, PNS Wajib Update Data Kepegawaian secara Mandiri via aplikasi MySAPK
Peraturan pindah domisili di atas berlaku untuk semua WNI yang ingin pindah domisili berdasarkan klasifikasi yang dimaksud dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 2, yaitu:
- Dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain;
- Antardesa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan;
- Antarkecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota;
- Antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
- Antarprovinsi.
Pentingnya ubah data e-KTP
Menyegerakan diri untuk mengurus e-KTP saat pindah domisili bisa mencegah terhambatnya ketika ingin menggunakan hak pilih saat pemilu atau pilkada, membuka rekening bank di domisili yang baru, serta ketika ingin menerima bantuan dari pemerintah. (*)
Simak berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ktp-elektronik-23.jpg)