Rabu, 10 Juni 2026

BATAM TERKINI

Dipicu Munculnya Omnibus Law, Ini Gebrakan DPRD Batam Demi Dongkrak PAD

DPRD Kota Batam membentuk Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah demi membuat gebrakan untuk mendongkrak PAD.

Tayang:
ISTIMEWA
Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi memaparkan tanggapan setiap fraksi perihal perubahan sejumlah perda tersebut. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam membentuk Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah.

Kehadiran pansus ini, bertujuan sebagai bentuk kesiapan DPRD Kota Batam dan Pemerintah Daerah dalam pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19.

"Munculnya pansus ini, berdasarkan munculnya Undang-Undang Omnimbus Law," ujar Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, Rabu (8/9/2021).

Meburut pria yang akrab disapa Cak Nur ini, memang sudah waktunya pajak-pajak di daerah dan retribusi yang ada di Kota Batam dijadikan satu kesatuan. Sehingga nantinya tidak banyak perda.

"Kita usahakan dibuat se-simple mungkin," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Di kebijakan PPKM level 3 ini, geliat ekonomi mulai kembali meningkat.

Lantaran sudah mengalami pelonggaran aturan.

Dengan adanya kondisi ini, DPRD Kota Batam memandang tidak ada salahnya kalau pajak-pajak dan retribusi yang selama ini tinggi dan memberatkan masyarakat bisa dikurangi.

Sehingga tidak menambah beban masyarakat.

Contohnya retribusi pajak di bidang pariwisata.

Pansus ini diketuai oleh Budi Mardianto dari fraksi PDI-Perjuangan dan Ides Madri dari fraksi Golkar selaku Wakil Ketua ini.

Baca juga: Disdik Batam Diminta Datangi Sekolah yang Nekat Gelar Belajar Tatap Muka

Mereka nantinya akan merumuskan peningkatan pajak daerah melalui retribusi yang terjangkau oleh masyarakat.

"Intinya begini, memang satu sisi untuk peningkatan PAD namun dalam pelaksanaannya nanti jangan sampai masyarakat terbebani. Bahasa simplenya, ngapain pajak-pajak ditinggikan sementara yang melakukan pembayaran pajak sangat jarang. Namun akan lain cerita jika kita ringankan pajaknya, namun banyak yang bayar," paparnya.

Pihaknya pun memandang, sudah waktunya Pemerintah Daerah memberikan semacan insentif dalam bentuk pengurangan pajak daerah kepada masyarakat.

"Kita akan mencoba dan mendorong itu. Artinya, secara politik DRPD batam membuat gebrakan. Tidak ada salahnya membantu dan meringankan beban masyarakat pasca-pandemi ini, namun pemulihan ekonomi tetap berjalan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyetujui ditetapkannya pembahasan terhadap Ranperda Perubahan atas 3 Perda tentang Pajak Daerah dan 2 Perda tentang Retribusi Daerah.

Fraksi-fraksi DPRD Kota Batam telah memberikan pandangan umum perihal Ranperda tersebut. Selanjutnya, tanggapan dari Walikota Batam pun disampaikan dalam kesempatan Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Selasa (7/9/2021).

Rapat Paripurna DPRD Kota Batam kali ini masih diselenggarakan secara virtual dengan dihadiri secara fisik oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto; Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya; Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad; beserta beberapa ketua fraksi.

"Hari ini kita mendengar jawaban dari Walikota Batam atas pandangan umum fraksi, sekaligus pembentukan tim panitia khusus (pansus)," ujar Nuryanto, kala memimpin rapat.

Pada prinsipnya, seluruh fraksi menyetujui Ranperda Perubahan atas 3 Perda tentang Pajak Daerah dan 2 Perda tentang Retribusi Daerah, untuk dilanjutkan dalam pembahasan pansus DPRD Kota Batam.

Ada beberapa fraksi yang memberikan catatan khusus perihal pembahasan ranperda ini, salah satunya adalah fraksi Partai Demokrat - PSI yang memberikan masukan terkait penerimaan pendapatan daerah pada sektor pajak dan retribusi daerah yang harus dimaksimalkan Pemko Batam.

Selain itu fraksi Persatuan Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta pemerintah daerah untuk menginformasikan kepada publik secara detil tentang perubahan ranperda, seperti perubahan nomenklatur IMB, retribusi IMTA, dan nomenklatur BP2RD yang tertuang dalam perda sebelumnya.

"Kami mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya atas apresiasi dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD Kota Batam yang semoga dapat memperlancar pembahasan ranperda tersebut," ucap Amsakar Achmad.

Kemudian fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) turut menyetujui pembahasan ranperda tersebut, dengan catatan pansus memperhatikan beberapa hal, seperti kejelasan objek dan subjek pajak; dan keterukuran prinsip dan sasaran penetapan tarif serta wilayah pemungutan pajak.

Selain itu, pelaksanaan sistem pembayaran pajak dan retribusi yang diterapkan harus menyesuaikan dengan kondisi di Kota Batam serta memperhatikan multiplier-effect dari sistem yang diterapkan sehingga tepat sasaran dan sesuai target yang akan dicapai.

"Kiranya hal-hal substantif yang belum terakomodir dalam draft yang telah diajukan, dapat dibahas dan disempurnakan saat mekanisme pembahasan antara pansus DPRD dan tim Pemko Batam," tambah Amsakar.

Setelah fraksi DPRD Kota Batam menyetujui ranperda untuk dibahas dalam rapat pansus, maka pada saat yang sama juga dibentuk susunan tim pansus.

Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Batam tersebut, ditunjuk Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto; serta Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Madri, sebagai Wakil Ketua Pansus. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved