Wawancara Eksklusif Bersama Ketua KPU Kepri Jelang Pilpres dan Pilkada Serentak 2024

Ketua KPU Kepri Sriwati menyebut, untuk 2024 secara regulasi belum ada perubahan aturan terkait penyelenggaran pemilu saat pandemi covid

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Wawancara Eksklusif Bersama Ketua KPU Kepri Jelang Pilpres dan Pilkada Serentak 2024. Foto Ketua KPU Kepri Sriwati 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Apakah pesta demokrasi menjelang 2024 mendatang masih dihadapkan dengan situasi pandemi covid-19 seperti saat ini?

Bila pandemi masih berlanjut sampai 3 tahun ke depan, tentu pertanyaan yang muncul bagaimana persiapan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu?

Dalam kesempatan ini, Tribunbatam.id melakukan wawancara eksklusif Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sriwati.

Tribun Batam: TB, Sriwati: S

Baca juga: Pilkada Usai, Apa Saja Aktivitas Komisioner KPU Batam?

Baca juga: HEBOH Poster Luhut Binsar Panjaitan Maju di Pilpres 2024, Jubir Menko Marves Bilang Ini

TB: Asalamualaikum Wr. Wb Bu. Selamat sore, kabarnya baik?

S: Walaikumsalam Wr. Wb Mas. Alhamdulilah baik dan sehat mas

TB: Alhamdulillah. Bu kita tidak tahu sampai kapan pandemi ini berahkir. Doa kita pasti berharap pandemi segera tuntas. Lalu bagaimana persiapan penyelenggara dalam hal ini KPU untuk mensukseskan Pemilu serentak 2024?

S: (sambil tertawa) sebelum menyampaikan persiapan Pemilu Serentak 2024, kami sampaikan bagaimana pelaksanaan pada 2019 lalu.

Saat 2019 juga serentak. Ada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menjadi pengalaman berharga bagi kita semua.

Untuk 2024 memang secara regulasi belum ada perubahan. Jadi masih menjadi rancangan oleh KPU RI kalau masih pandemi, otomatis semua aturan meski disesuaikan.

Pelaksanaan Pemilu itu pada Rabu (21/2/2024), dan Pilkadanya pada Rabu (27/10/2024).

TB: Bila melihat pelaksanan Pilkada sebelumnya di Kepri, apa yang menjadi evaluasi ke depan?

S: 2019 saat melaksanakan Pileg dan Pilpres dalam proses pemilihan juga menjadi problem.

Dimana ada 5 surat suara saat itu. Lalu dalam 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal 500 pemilih.

Aturannya batas waktu pemilihan pukul 07.00 sampai 13.00 saja. Kalau diasumsikan satu pemilih butuh waktu 5 sampai 7 menit untuk memilih, tentu aturan batas waktu memilih tidak bisa menampung jumlah pemilih di TPS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved