Rabu, 13 Mei 2026

Awas Kena Tilang! Kenali Ciri-ciri 7 Pelat Nomor Buruan Pak Polisi

Sebanyak 7 pelat nomor kendaraan bermotor ini jangan coba-coba melaju dijalan karena dianggap menyalahi aturan dan siap-siap kena tilang pak polisi

Tayang:

TRIBUNBATAM.id - Pengguna kendaraan bermotor siap-siap kena tilang polisi jika memakai 7 pelat nomor ini.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, pelat nomor kendaraan memiliki aturan tersendiri dan semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri," kata Fahri seperti dilansir dari Kompas.com.

"Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," lanjutnya.

Baca juga: Tanpa Warna Hitam, Ini 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan Tahun 2022, Putih untuk Kendaraan Pribadi

Baca juga: PENTING! Ini Kode Wilayah Baru Pelat Nomor Kendaraan Indonesia Termasuk di Kepri

Lebih lanjut, berikut adalah 7 pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi)

Pelat nomor unik dengan stiker emoji
Pelat nomor unik dengan stiker emoji (Facebook/PERSONALISEDPLATESQUEENSLAND)

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan)

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah

Seperti diketahui, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB ) atau pelat nomor, wajib digunakan pada setiap kendaran bermotor.

Baca juga: 7 Jenis Pelat Nomor Ini Jadi Incaran Razia Polisi, Awas Kena Tilang, Cek di Sini

Pelat nomor kendaran bermotor ini telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan pelat nomor tersebut telah diatur oleh pemerintah baik untuk mobil atau pun motor.

Yakni, setiap kendaraan bermotor di jalan raya harus menggunakan pelat nomor yang sesuai dengan registrasi dan indentifkasi.

Penggunaan TNKB tersebut tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Pelat nomor modifikasi
Pelat nomor modifikasi (istimewa)

Jika melanggar ketentuan, pengendara siap-siap kena tilang, atau didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi.

Seperti mengubah bentuk, warna, tulisan pelat nomor, maupun ditempeli dengan stiker atau logo yang tidak resmi.

Baca juga: Polisi Periksa Pelat Kendaraan Pria Bergamis yang Viral Usai Cekcok dengan Petugas, Akan Ditindak

Baca juga: Selain Pelat Mobil, Versi Polisi Habib Umar Assegaf Lakukan 2 Kesalahan Lain saat PSBB

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved