CORONA KEPRI
Klinik Medilab Karimun Kini Layani Tes PCR dan Deteksi Covid-19, Hasil Keluar 3 Jam
Direktur Medilab Karimun, dr Yusrizal mengatakan, pihaknya telah membuka layanan tes PCR dan deteksi covid-19 bagi masyarakat yang membutuhkan
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kabar baik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karimun.
Kini alat pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction) telah hadir di Klinik Medilab Karimun.
Sebelumnya, alat tes PCR yang disediakan di RSUD Muhammad Sani itu terkhusus bagi pasien Covid-19 dan belum dapat digunakan untuk kalangan umum.
Kini masyarakat semakin dipermudah untuk deteksi covid-19. Sebab bisa dilayani di klinik milik swasta yang berada di Pangke, Kecamatan Meral Barat itu.
Direktur Medilab Karimun, dr Yusrizal mengatakan, pihaknya telah membuka layanan deteksi covid-19 bagi masyarakat yang membutuhkan.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang saat PPKM, PCR Gratis Citilink Diperpanjang hingga 30 September
Baca juga: Stadion Mini Kundur di Karimun Dijadikan Tempat Isolasi Terpadu Pasien Covid-19
"Sudah dua hari kami membuka pelayanan PCR bagi masyarakat yang membutuhkan atau kalangan umum," ucap Yusrizal, Kamis (9/9/2021).
Ia melanjutkan, Laboratorium Molekular (Covid-19) Klinik Medilab berstandar biosafty Level 2, dan sudah melalui serangkaian proses pemeriksaan supervisi dan verifikasi dari BTKLPP kelas satu Kota Batam.
"Jadi Medilab sudah mendapatkan rekomendasi pemanfaatan alat PCR untuk pemeriksaan Covid-19,” tambahnya.
Selain itu, Medilab Karimun juga sudah memenuhi persyaratan sarana dan prasarana peralatan biosafety cabinet, SDM serta good laboratory practices.
Tentunya hal ini dengan tujuan agar penetapan standar dan mekanisme testing yang dihasilkan baik dan akurat.
Senada Manager Operasional, Erny Girsang mengatakan, untuk lamanya pemeriksaan deteksi covid-19 ini membutuhkan waktu kurang lebih 3 jam.
"Jika kita pengambilan sampel pukul 13.00 WIB, maka sekitar pukul 16.00. WIB, sudah dapat diketahui hasilnya," ujarnya.
Kemudian, hasil PCR itu juga dapat dibaca langsung melalui aplikasi. Hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP).
Sementara itu untuk pemeriksaan PCR ini akan dikenai biaya Rp 525 ribu dan berlaku selama 2x24 jam.
(tribunbatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Karimun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0909medilab-karimun.jpg)