Pemko Batam Turunkan Suku Bunga Pinjaman bagi Pelaku UMKM saat Pandemi Covid-19
Wawako Batam Amsakar Achmad menyebut, penurunan suku bunga dari 6 persen jadi 4 persen bagi pelaku UMKM saat pandemi covid itu sudah cukup lama
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan keringanan kepada pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di tengah pandemi Covid-19.
Yakni penurunan suku bunga bagi pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman modal usaha melalui dana bergulir.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, keringanan suku bunga dipinjaman dana bergulir sudah cukup lama dikeluarkan yaitu pada tahun 2020.
"Pinjaman yang awalnya 6 persen menjadi 4 persen,” ujar Amsakar di Kantor DPRD Batam, Jumat (10/9/2021).
Ia melanjutkan, kebijakan penurunan suku bunga tersebut, mulai berlaku sejak 2020 lalu dan pada tahun-tahun berikutnya. Amsakar menyampaikan telah mengintruksikan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melakukan seleksi secara ketat.
Baca juga: Tanjungpinang Masih PPKM Level 3, Angin Segar Buat Pelaku UMKM
Baca juga: Terdampak Covid-19, Pelaku Usaha di Anambas Bisa Pinjam Dana Bergulir dengan Bunga Lebih Ringan
“Sembari juga melihat kesungguhan dari pelaku UMKM,” katanya.
Ia menjelaskan, dana bergulir berasal dari kas daerah (Kasda) dan mekanismenya berada di Bank Riau Kepri (BRK). Sementara itu serapan dana tersebut sudah bisa dikelola sendiri di Badan Layanan Umum (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Bergulir (UPT-PDB).
“Supaya tata kelolanya baik, dari situ akhirnya kami pahami persyaratan pinjaman harus sesuai standar, pelaku usaha memang berusaha,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batam, Malik mengatakan penyaluran dana bergulir hingga Agustus ini baru berada di angka Rp 2.565.000.000, dan diberikan kepada 29 usaha mikro dan tiga koperasi. Capaian ini masih cukup rendah.
Ia menambahkan penyaluran dana bergulir ini melihat kondisi kas yang ada saat ini. Ditambah potensi pengembalian pokok (September-Desember) bisa mencapai Rp 10,5 miliar.
"Mungkin karena persyaratan juga, sebab kalau mau mengajukan pinjaman harus ada jaminan berupa sertifikat bangunan atau rumah. Jadi persyaratan cukup ketat hampir menyamai semua lembaga pinjaman seperti bank," ujarnya seusai paripurna.
Di masa pandemi saat ini, pengajuan pinjaman masih sama dengan tahun lalu. Banyak hal yang mempengaruhi hal tersebut salah satunya masih ada keraguan bagi pelaku usaha untuk meminjam, karena kekhawatiran tidak mampu mengembalikan pinjaman.
Meskipun pemerintah sudah memberikan keringanan berupa penurunan suku bunga, selama pandemi Pemko Batam mengambil kebijakan untuk penurunan suku bunga pinjaman dana bergulir.
Ia menambahkan untuk tahun 2020 ke bawah, suku bunga berada di angka 6 persen, dan tahun ini diturunkan menjadi 4 persen. Hal ini gunanya untuk memberikan keringanan kepada pelaku usaha yang akan mengajukan pinjaman.
Berdasarkan data tahun 2021 dengan periode yang sama, total dana yang disalurkan Rp 2.745.000.000 untuk 37 usaha mikro dan satu koperasi.
(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam