CORONA KEPRI

Tanjungpinang Masih PPKM Level 3, Angin Segar Buat Pelaku UMKM

PPKM level 3 di Tanjungpinang diperpanjang hingga 6 September 2021 sesuai Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Wali kota Tanjungpinang, Rahma mengungkapkan terdapat kelonggaran dalam beraktivitas dalam PPKM level 3 yang berlaku hingga 6 September 2021. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kota Tanjungpinang kini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3.

Sesuai Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021, PPKM level 3 Tanjungpinang berlaku hingga 6 September 2021.

Sejumlah kabupaten dan kota lain di Provinsi Kepri menerapkan PPKM level 3.

Meski PPKM level 3 Tanjungpinang diperpanjang, sejumlah aktivitas warga diketahui mendapat kelonggaran.

Kelonggaran tersebut diantaranya, pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum dapat buka tanpa pembatasan jam operasional dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan jarak meja kursi minimal 1,5 meter, dengan menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan.

Kafe yang berada di mal atau kategori kecil hingga besar dapat dibuka sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Ini dengan kententuan kapasitas pengunjung 25 persen.

Kemudian pengaturan 2 orang per meja dan setelah pukul 20.00 WIB hanya melayani take away.

Pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

Serta wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Jam operasional swalayan sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Kegiatan di area publik fasilitas umum, taman, tempat wisata dan area publik lainnya diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan penyedia memfasilitasi aplikasi peduli lindungi.

Serta Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal dengan kapasitas tamu 50%.

“Alhamdulillah sesuai Inmendagri terbaru, terdapat beberapa kelonggaran aturan dalam pelaksanaan PPKM level 3 ini.

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Batam Mulai Longgar, Pembatasan Jam Makan di Rumah Makan Dihapus

Baca juga: DAFTAR Aturan PPKM Batam Level 3 hingga 6 September 2021

Wali Kota Tanjungpinang Rahma saat meninjau salah satu lokasi usaha, Selasa (10/8/2021).
Wali Kota Tanjungpinang Rahma saat meninjau salah satu lokasi usaha, Selasa (10/8/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Tentu perlu dukungan dari semua pihak untuk menjaga agar setelah pemberlakuan ketentuan yang baru tetap menjaga dan disiplin protokol kesehatan," ucap Rahma, Rabu (24/8/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved