Senin, 18 Mei 2026

Cara Mengecek Rekening Penipu saat Belanja Online, Laporkan ke Situs Ini

Sebelum melakukan transaksi saat belanja online, penting untuk memastikan bahwa rekening penjual bukanlah rekening penipu.

Tayang:
ist
Ilustrasi belanja online 

TRIBUNBATAM.id - Sebelum melakukan transaksi saat belanja online, penting untuk memastikan bahwa rekening penjual bukanlah rekening penipu.

Sebab, kasus penipuan dari belanja online masih sering terjadi.

Meski sudah banyak marketplace yang lebih aman, tak sedikit orang yang memilih belanja online langsung ke penjualnya.

Hal ini cukup riskan, sebab tidak ada jaminan keamanan yang melindungi transaksi tersebut.

Kasus penipuan terjadi ketika pembeli sudah mentrasfer uang, namun penjual tidak mengirim barang.

Biasanya, setelah mentransfer uang, penjual kabur dan memblokir nomor pembeli untuk menghindari kontak.

Untuk itu, pastikan untuk mengecek nomor rekening penjual online sebelum memutuskan berbelanja.

Baca juga: Kinerja HP Android Mulai Lelet? Begini 7 Cara Mengatasinya, Hindari Wallpaper Bergerak

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan sebuah situs resmi yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.

Melansir unggahan akun Instagram @kemenkominfo, Selasa (7/9/2021), situs itu adalah cekrekening.id.

Situs ini terbuka dan bisa diakses oleh siapa saja.

Tak hanya mengecek rekening, Anda juga bisa melaporkan rekening yang terindikasi sejumlah tindak pidana di situs ini.

Adapun tindak pidana tersebut yakni penipuan, investasi palsu, narkotika, obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.

Lantas, bagaimana cara melaporkannya?

Baca juga: 5 Cara Melindungi Data Pribadi di Internet Agar Tidak Disalahgunakan Orang Lain

Cara melaporkan penipuan online

Berikut cara melaporkan penipuan transaksi online di situs cekrekening.id:

  1. Kunjungi laman https://cekrekening.id/home
  2. Pilih menu "Laporkan Rekening" dan klik tombol "Laporkan Sekarang"
  3. Isi form "Buat Laporan". Anda harus mengisi data rekening yang ingin dilaporkan Lengkapi biodata orang yang dilaporkan dan data diri pelapor
  4. Tuliskan kronologi kejadian dan unggah bukti-buktinya
  5. Klik centang di samping "I'm not a robot" dan klik "Submit".
  6. Semua laporan yang disampaikan pada cekrekening.id akan melalui proses verifikasi terlebih dulu dan membutuhkan informasi pribadi yang harus diisi dalam formulir selanjutnya.
Tips aman belanja lewat online
Tips aman belanja lewat online (Istimewa)

Sanggahan

Seseorang yang nama dan rekeningnya tercatat dilaporkan dalam layanan ini berhak mengajukan sanggahan atas laporan masyarakat.

Baca juga: Cara Praktis Membayar Pajak Mobil secara Online, Cukup Unduh E-Samsat di Ponsel

Selain itu, mereka berhak meminta rekeningnya dikeluarkan dalam database daftar blacklist/pengaduan (normalisasi).

Pemilik rekening dapat melaporkan ke e-mail cekrekening@kominfo.go.id atau datang langsung ke kantor Kominfo dengan membawa atau melampirkan bukti-bukti penyanggahan.

Jika terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat, pengelola cekrekening.id dapat mempertemukan antara pelapor dan pemilik rekening secara online.

Baik pelapor dan pemilik rekening akan dikirimkan undangan berisi tautan atau link melalui email untuk memasuki ruang percakapan online/fasilitas Online Dispute Resolution (ODR) yang diawasi oleh verifikator cekrekening.id.

Dalam hal tidak terjadi kesepahaman antara pelapor dan pemilik rekening, verifikator akan mengubah status laporan dari "verified" menjadi "dispute".

Selain untuk melaporkan penipuan transaksi online, terdapat pula fitur "Periksa Rekening" dan "Daftarkan Rekening" pada situs cekrekening.id.

Bagi Anda yang akan melakukan transaksi online dan ingin memastikan rekening tujuan aman, dapat mengeceknya lewat fitur "Periksa Rekening".

Baca juga: Cara Unggah KTP saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20, Jadi Syarat Lolos Seleksi

Fitur daftarkan rekening

Bagi pemilik online shop yang ingin membuktikan ke calon konsumen bahwa rekeningnya terpercaya, dapat melakukan verifikasi via fitur "Daftarkan Rekening".

Fitur ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha/penyelenggara donasi agar mendapatkan centang biru (bluecheck) dan tautan (link) tertentu.

Dengan demikian, rekening tersebut telah terverifikasi identitasnya.

Pelaku usaha/penyelenggara donasi bisa mendaftarkan rekening secara online yang kemudian oleh verifikator cekrekening.id.

Nantinya, pemohon diundang untuk melakukan verifikasi identitas, dokumen usaha (jika ada), dan interview dengan tatap muka secara offline.

Masyarakat bisa memindai barcode atau membuka tautan (link) tersebut untuk memastikan kebenaran verifikasi rekening pelaku usaha/penyelenggara donasi.

Namun, perlu diketahui bahwa centang biru (bluecheck) bukan sebuah jaminan bahwa rekening tersebut pasti aman dan tidak terkait tindak pidana.

Pemberian centang biru hanya bentuk pengakuan bahwa identitas pemilik rekening telah diverifikasi secara faktual.

Nah, itu dia beberapa cara yang bisa dilakukan agar transaksi belanja online Anda tetap aman dari penipu.

Selalu berhati-hati dan sebaiknya hindari transaksi yang mencurigakan. (*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved