Jumat, 1 Mei 2026

CEK Rekening Penipu saat Belanja Online, Silakan Lapor ke Situs Ini

Menjadi penjual/pedagang maupun konsumen barang online saat ini bukanlah hal baru. Dengan banyaknya kasus penipuan online ada baiknya waspada dan...

Tayang:
shutterstock
CEK Rekening Penipu saat Belanja Online, Silakan Lapor ke Situs Ini. Ilustrasi rekening bank 

TRIBUNBATAM.id - Menjadi penjual/pedagang maupun konsumen barang online saat ini bukanlah hal baru. 

Namun dengan banyaknya kasus penipuan online, baik konsumen maupun pedagang online patut waspada.

Bagi pemilik online shop, membuktikan ke calon konsumen rekeningnya terpercaya bisa dengan berbagai cara.

Salah satunya dengan melakukan verifikasi melalui fitur "Daftarkan Rekening".

Fitur ini bisa dimanfaatkan pelaku usaha agar mendapat centang biru (bluecheck) dan tautan (link) tertentu.

Dengan demikian, rekening tersebut telah terverifikasi identitasnya, meski centang biru (bluecheck) bukan jaminan rekening tersebut aman dan tidak terkait tindak pidana.

Baca juga: Kakek Suryadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Hakim: Penetapannya Tak Sah

Melansir unggahan akun Instagram @kemenkominfo, Selasa (7/9/2021), pemerintah menyediakan situs resmi ini, yang difungsikan melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.

Sanggahan

Seseorang yang nama dan rekeningnya tercatat dilaporkan dalam layanan ini berhak mengajukan sanggahan atas laporan masyarakat.

Selain itu, mereka berhak meminta rekeningnya dikeluarkan dalam database daftar blacklist/pengaduan (normalisasi).

penipuan online
penipuan online ()

Pemilik rekening dapat melaporkan ke e-mail cekrekening@kominfo.go.id atau datang langsung ke kantor Kominfo dengan membawa atau melampirkan bukti-bukti penyanggahan.

Jika terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat, pengelola cekrekening.id dapat mempertemukan antara pelapor dan pemilik rekening secara online.

Baik pelapor dan pemilik rekening akan dikirimkan undangan berisi tautan atau link melalui e-mail untuk memasuki ruang percakapan online/fasilitas Online Dispute Resolution (ODR) yang diawasi oleh verifikator cekrekening.id.

Dalam hal tidak terjadi kesepahaman antara pelapor dan pemilik rekening, verifikator akan mengubah status laporan dari "verified" menjadi "dispute".

Selain untuk melaporkan penipuan transaksi online, terdapat pula fitur "Periksa Rekening" dan "Daftarkan Rekening" pada situs cekrekening.id.

Baca juga: CATAT Begini Tips Mengantisipasi Penipuan di Bisnis Digital

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved