Kakek Suryadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Hakim: Penetapannya Tak Sah
Kakek 63 tahun Suryadi sebelumnya ditetapkan tersangka atas kasus penipuan jual beli tanah oleh Polsek Gunungpati, Semarang.
SEMARANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang kakek berumur 63 tahun, Suryadi menang melawan Polsek Gunungpati.
Suryadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan atas jual beli tanah di Gunungpati, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Darwoko di PN Semarang, Senin (30/8), hakim memerintahkan Polsek Gunungpati untuk membebaskan kakek yang dilaporkan oleh tetangganya sendiri dari tahanan.
Hakim memerintahkan termohon untuk memulihkan kembali hak-hak Suryadi, baik berupa kedudukan maupun martabatnya.
Kasus ini sebenarnya berawal dari kisruh jual beli.
Pada 2020 lalu, Suryadi berencana menjual tanah seluas 2.300 meter persegi di wilayah Mangunsari, Gunungpati, Semarang kepada Sukandar.
Namun, Suryadi memutuskan membatalkan transaksi itu karena dinilai ada kejanggalan.
Pembeli menyebut harga global tanahnya senilai Rp 900 juta.
Padahal, berdasarkan kesepakatan, harga tanah per meter Rp 900 ribu.
Menurut Suryadi, Rp 900 ribu dikali 2.300 (luas tanah dalam satuan meter) maka harganya di atas Rp 2 miliar.
Di sisi lain pembeli sudah menyerahkan uang muka atau DP sebesar Rp 30 juta.
Tapi dalam kuitansi pembayaran uang muka itu tidak disebutkan berapa harga yang disepakati.
Karena terjadi perselisihan, penjual dan pembeli sempat melakukan mediasi di kantor Kelurahan Pakintelan.
Suryadi bersedia mengembalian uang muka, tetapi Sukandar selaku pembeli merasa tidak cukup.
Pembeli meminta pengembalian lima sampai sepuluh kali lipat dari uang muka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sidang-praperadilan-di-semarang.jpg)