Breaking News

PPKM Sampai 13 September 2021: Informasi Lengkap Aturan Penumpang Pesawat Garuda Indonesia

Dikutip dari situs resmi https://www.garuda-indonesia.com/ maskapai pelat merah ini mengimbau calon penumpang mengikuti syarat-syarat berikut ini

Istimewa
PPKM Sampai 13 September 2021: Informasi Lengkap Aturan Penumpang Pesawat Garuda Indonesia. Ilustrasi pesawat Garuda 

- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)

- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama).

Baca juga: PPKM 7-13 September 2021: Informasi Syarat & Aturan Naik Pesawat Lion Air Group, Masih Sama?

Syarat naik pesawat terbang menggunakan Garuda Indonesia

Terkait masih berlakunya status PPKM, maskapai penerbangan Garuda Indonesia pun turut melakukan penyesuaian untuk calon penumpangnya.

Dikutip dari situs resmi https://www.garuda-indonesia.com/, maskapai pelat merah ini mengimbau calon penumpangnya mengikuti kebijakan pemerintah dan otoritas terkait dalam masa PPKM.

Berikut beberapa informasi penting terbaru yang perlu diperhatikan penumpang Garuda Indonesia:

1. Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali) wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel) atau jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), maka hasil negatif tes Covid-19 dapat menggunakan hasil tes Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).

Baca juga: Panduan Perjalanan PeduliLindungi, Syarat Naik Pesawat Terbang Masa PPKM 7-13 September 2021

2. Penerbangan domestik dari/ke daerah PPKM Level 3 dan 4 (termasuk keluar/masuk Pulau Jawa dari pulau lain selain Bali), wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel). Selain rute tersebut, dimungkinkan ada persyaratan khusus.

3. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI yang dapat dilihat di sini

4. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksin (lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel.

Ilustrasi pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia. (SHUTTERSTOCK/LEONY EKA PRAKASA)
Ilustrasi pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia. (SHUTTERSTOCK/LEONY EKA PRAKASA) (kompas.com)

Setibanya di Indonesia, penumpang harus melakukan tes RT-PCR ulang dan menjalani karantina selama 8 x 24 jam sesuai ketentuan, klik tombol ini untuk info selengkapnya.

5. WNA yang akan keluar dari Indonesia melalui transit penerbangan domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasionalnya dan mendapatkan izin dari KKP setempat.

Baca juga: Warga Batam Kesulitan Dapat Surat Swab PCR Sesuai Kemenkes Sebagai Syarat Terbang

Baca juga: DAFTAR Riwayat Kontak 3 Pasien Covid-19 di Batam, 2 Orang Tahu Kena Corona saat Urus Syarat Terbang

Baca juga: Batam Gagal Turun dari PPKM Level 3, Diperpanjang hingga 20 September, Ini Pesan Walikota

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved