KARIMUN TERKINI
Pria di Karimun Tak Jera, Dua Kali Kena Penjara, Kini Terjerat Kasus Penipuan
Polres Karimun membekuk seorang pria berinisial B (41). Ia sebelumnya pernah terjerat kasus kriminal dua kali.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria berinisial B (41) kembali berurusan dengan polisi.
Warga Sawang Kecamatan Kundur Barat dibekuk di Pulau Kundur, Senin (6/9) terkait kasus penipuan.
Ia sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada 2018.
Kemudian kasus pencurian pada 2003.
Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi mengungkapkan, penangkapan tersangka setelah polisi mendapat laporan dari korban bernama Nazarudin pada 3 September 2021.
Ia terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan modus pura-pura mengenal korban.
“Pelaku merupakan seorang residivis, sudah dua kali di penjara.
Pertama atas kasus pencurian pada tahun 2003 dan kedua pada 2018 lalu atas kasus yang sama yakni penipuan,” ucap AKP Arsyad Riyandi, Minggu (12/9/2021).
Dalam modusnya pelaku B pura- pura seakan mengenal korbannya.
Kemudian, korban dengan tipu muslihatnya berhasil memperdaya korbannya untuk menyerahkan uang kepadanya.
Korban saat itu ditipu dengan menyerahkan uang sebesar Rp 650 ribu.
Saat ditangkap, polisi juga menemukan uang sekitar Rp 5,8 juta hasil penipuan yang dilakukan tersangka.
Sebelum Nazarudin, diduga ada korban lainnya yang masih belum melaporkan perbuatannya.
Baca juga: Polres Karimun Bakal Gelar Operasi Bina Waspada Seligi Cegah Terorisme dan Anti Pancasila
Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus Narkoba Purma Handika, Hakim Curigai Berkas Polres Karimun
Tersangka diketahui pernah beraksi berpura-pura mengenali sebagai teman dekat di Pulau Kundur.
“Modusnya sebagai kawan lama, kemudian ia mengajak korbannya untuk berbicara dan memperdaya korban sehingga memberikan uang kepadanya.
Jadi ada korban lainnya dan tidak melaporkan kepada kita.
Selain itu, antara korban dan pelaku ini memang tidak saling mengenal,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Karimun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ungkap-kasus-penipuan-di-polres-karimun-2.jpg)