Sidang Praperadilan Kasus Narkoba Purma Handika, Hakim Curigai Berkas Polres Karimun

Sidang praperadilan lanjutan antara tersangka kasus narkoba Purma Handika dengan Polres Karimun digelar Selasa (24/8) di PN Karimun.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Sidang lanjutan praperadilan kasus Narkoba Purma Handika melawan Polres Karimun di PN Karimun, Selasa (24/8). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Sidang lanjutan praperadilan dari tersangka kasus narkoba Purma Handika dan Polres Karimun terus bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Tanjungbalai Karimun.

Dalam sidang dipimpin Hakim tunggal, Ronal Roges Simorangkir, Selasa (24/8) menghadirkan empat saksi untuk diminta memberi kesaksiannya.

Mereka di antaranya Bripka Adrian Frans Zunarta, Berlind Tri Mulia sebagai saksi penangkap dari termohon Polres Karimun.

Norfeazah dan Abdul Majid dari saksi pemohon.

Dari sidang itu terungkap jika polisi mengaku melihat dua orang yang kabur saat penangkapan di depan Hotel Paradise pada 14 Juni 2021.

"Hari Senin itu kami mendapatkan informasi dari informan akan ada transaksi narkoba.

Ciri-ciri orangnya tinggi namanya Panjang. Lalu kami 4 orang bentuk tim dan langsung menuju ke lokasi yang disebutkan informan

Di depan Hotel Paradise itu menemukan 3 orang.

Saat itu kami memanggil bang Panjang dan Purma ini yang berhenti, sementara 2 orang lagi kabur.

Lalu kami mengaku bahwa kami adalah Polisi dan langsung menangkap Purma," ucap Bripka Adrian Frans Zunarta.

Saat penangkapan, ia juga mengaku bahwa tidak menemukan barang bukti narkoba apapun di badan Purma.

Namun pihaknya menemukan pesan yang bertuliskan tawas.

Sehingga saksi menduga bahwa bahasa tawas adalah kode yang digunakan untuk sabu-sabu.

Atas hal itu, saksi lalu membawanya ke Polres Karimun untuk dilakukan tes urine dan hasilnya negatif.

Meski sudah mendapati hasil tes urine negatif, namun saksi tetap melakukan interogasi dan penahanan terhadap Purma.

Baca juga: Sidangkan Kasus secara Online, Ini yang Dirasakan Hakim PN Karimun: Kurang Greget

Baca juga: Polres Karimun Digugat, Keluarga Purma Handika Ajukan Pra Peradilan, Polisi: Kami Siap

Sidang pertama pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Senin (2/8). Tampak kuasa hukum tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Raja Hambali memberikan berkas kepada Majelis Hakim.
Sidang pertama pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Senin (2/8). Tampak kuasa hukum tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Raja Hambali memberikan berkas kepada Majelis Hakim. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved