Rabu, 6 Mei 2026

Bupati Karimun Dorong Malaysia Terbitkan Special Pass Untuk Pekerja Perbatasan

Pemkab Karimun melakukan dorongan penerapan kebijakan “Special Border Treatment” melalui penerbitan “Special pass” untuk pekerja perbatasan

Tayang:
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Mairi Nandarson
dokumentasi Diskominfo karimun/Fairoz Zamani
KABUPATEN KARIMUN - Pemerintah Kabupaten Karimun melakukan dorongan penerapan kebijakan “Special Border Treatment” melalui penerbitan “Special pass” untuk pekerja perbatasan dalam Pertemuan Lintas Sektoral Pra SOSEK MALINDO 2026 di Kabupaten Meranti, Selasa (5/5/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Karimun mendorong diterapkan kebijakan Special Border Treatment melalui penerbitan Special Pass untuk pekerja perbatasan
  • Bupati Karimun Ing Iskandarsyah menyoroti tingginya mobilitas tenaga kerja lintas negara dari Karimun sebagai daerah perbatasan yang berjarak sekitar 22 mil laut dari Johor, Malaysia
  • Pemerintah Kabupaten Karimun mengusulkan penerbitan “Special Pass” oleh otoritas Malaysia bagi pekerja perbatasan sebagai solusi dari permasalahan yang terjadi

 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pemerintah Kabupaten Karimun mendorong diterapkan kebijakan “Special Border Treatment” melalui penerbitan “Special Pass” untuk pekerja perbatasan. 

Hal ini dilakukan dalam Pertemuan Lintas Sektoral Pra SOSEK MALINDO 2026 di Selat Panjang, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau, Selasa (5/5/2026). 

Pada pertemuan ini turut dihadiri Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto.

Dalam forum pertemuan tersebut Bupati Karimun Ing Iskandarsyah menyoroti tingginya mobilitas tenaga kerja lintas negara yang dihadapi Kabupaten Karimun sebagai daerah perbatasan yang berjarak sekitar 22 mil laut dari Kukup, Johor, Malaysia.

H. Ing Iskandarsyah mengungkapkan, kondisi tersebut turut memunculkan kerentanan bagi pekerja migran asal Karimun, khususnya yang melakukan keberangkatan secara non-prosedural.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun per 30 April 2026, tercatat sebanyak 988 Pekerja Migran Indonesia (PMI) berstatus non-prosedural.

Angka tertinggi berada di Kecamatan Kundur Barat sebanyak 291 orang dan Kecamatan Belat sebanyak 264 orang.

“Permasalahan utama yang memicu tingginya angka pekerja non-prosedural ini adalah proses legalisasi dokumen kerja yang dinilai rumit dan berbiaya tinggi oleh masyarakat,” ungkap Ing Iskandarsyah.

Ia menjelaskan dengan adanya kondisi tersebut yang mendorong sebagian masyarakat memilih jalur tidak resmi, seperti menggunakan jasa agen ilegal atau memanfaatkan paspor pelancong untuk bekerja di luar negeri.

“Akibatnya, para pekerja berada dalam posisi rentan terhadap deportasi, razia, eksploitasi upah, serta kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan dan bantuan hukum,” jelasnya. 

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Karimun mengusulkan penerbitan “Special Pass” oleh otoritas Malaysia bagi pekerja perbatasan sebagai solusi dari permasalahan yang terjadi. 

Pemerintah Kabupaten Karimun berpendapat skema ini merupakan langkah realistis untuk memberikan legalitas kerja yang lebih mudah diakses tanpa membebani masyarakat melalui prosedur reguler yang kompleks.

“Penerbitan Special Pass ini menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat perbatasan dapat bekerja secara legal, aman, dan tetap dalam perlindungan hukum,” tegasnya. 

Sementara itu, komitmen Pemkab Karimun diperkuat melalui kerja sama dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam upaya peningkatan perlindungan PMI.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved