Breaking News
Jumat, 10 April 2026

PPKM Berakhir 13 September, Simak Syarat dan Aturan Naik Pesawat Terbang Lion Air

PPKM akan berakhir hari ini, Senin (13/9/2021) di Jawa Bali. Berikut syarat dan aturan naik pesawat terbang Lion Air selama PPKM.

BOEING/Paul C Gordon
PPKM - Syarat dan aturan terbang dengan Lion Air. FOTO: PESAWAT LION AIR 

TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berakhir hari ini, Senin (13/9/2021) di Jawa Bali. Akankah syarat naik pesawat terbang berubah?

Sementara untuk daerah luar Jawa dan Bali, PPKM akan berakhir pada 20 September mendatang.

Sebelumnya, PPKM telah diberlakukan secara bertahap terhitung sejak 3 Juli 2021.

Upaya ini dilakukan untuk mengendalikan laju penularan virus Corona dengan cara membatasi aktivitas masyarakat.

Alhasil, masyarakat tidak bisa bebas bepergian maupun berkumpul di tempat umum.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bila ingin melakukan perjalanan, termasuk menggunakan pesawat terbang.

Baca juga: PPKM: Informasi Lengkap Syarat dan Dokumen Wajib Naik Pesawat Citilink Indonesia

Sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR maupun antigen menjadi syarat utama untuk terbang.

Salah satu maskapai yang paling banyak dipilih yakni Lion Air.

Maskapai ini melayani 226 penerbangan setiap harinya.

Lantas, apa saja syarat terbang dengan Lion Air di masa PPKM?

Syarat dan aturan terbang dengan Lion Air

1. Waktu tiba

Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.

Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).

2. Batasan Usia

- Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan

- Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun) dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu

3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan

- Harap memerhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan

- Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan

- Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Aturan Terkini Naik Pesawat Terbang dan Kapal Laut Periode 7-13 September 2021

4. Vaksin

- Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini.

- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin:

  • Harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis
  • menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin

- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi

Suasana keberangkatan calon penumpang di Bandara Hang Nadim Batam saat perpanjangan PPKM level 4, Jumat (6/8/2021). Penumpang terlihat sepi
Suasana keberangkatan calon penumpang di Bandara Hang Nadim Batam saat perpanjangan PPKM level 4, Jumat (6/8/2021). Penumpang terlihat sepi (tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara

- Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.

- Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud

Dalam penjelasannya, Lion Air Group menyampaikan tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain:

- Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi

- Mempercepat waktu proses verifikasi

- Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin

- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan)

Baca juga: Kartu Vaksin Tidak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi, Begini Cara Mengatasinya

6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)

- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1

- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku (*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved