PPKM: Informasi Lengkap Syarat dan Dokumen Wajib Naik Pesawat Citilink Indonesia
Dikutip dari situs resminya https://www.citilink.co.id/ maskapai penerbangan berwarna khas putih hijau menerapkan beberapa persyaratan ke penumpangnya
TRIBUNBATAM.id - Salah satu upaya pemerintah Indonesia menekan kasus Covid-19 adalah dengan PPKM.
PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dilakukan berjenjang, mulai Level 2, 3 dan 4.
Setiap level PPKM menandakan kerawanan sebuah daerah berkaitan dengan kasus Covid-19.
Sebelum menerapkan PPKM berjenjang, pemerintah memakai istilah PPKM Darurat.
PPKM juga mengatur berbagai aspek, salah satunya mobilitas orang.
Dengan tujuan menekan mobilitas penduduk, orang yang ingin berpergian diberikan berbagai syarat.
Baca juga: PPKM Sampai 13 September 2021: Informasi Lengkap Aturan Penumpang Pesawat Garuda Indonesia
Baca juga: PPKM 7-13 September 2021: Informasi Syarat & Aturan Naik Pesawat Lion Air Group, Masih Sama?
Syarat-syarat itu terangkum dalam aturan PPKM, yang salah satunya mengatur syarat perjalanan udara.
Sekadar informasi juga, Senin (13/9/2021) atau hari ini adalah batas penerapan PPKM di Jawa-Bali.
Sampai Senin petang, belum ada kejelasan apakah PPKM akan diperpanjang atau tidak.

Adapun PPKM membuat sejumlah syarat harus dipenuhi masyarakat bila ingin melakukan perjalanan, termasuk menggunakan pesawat terbang.
Sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR maupun antigen menjadi syarat utama untuk terbang.
Salah satu maskapai yang paling banyak dipilih yakni Citilink.
Dikutip dari situs resminya https://www.citilink.co.id/, maskapai penerbangan berwarna khas putih hijau ini menerapkan beberapa persyaratan ke calon penumpangnya.
Citilink juga mengimbau calon penumpanya sebelum melakukan pemesanan tiket agar memastikan hal-hal:
1. Kesehatan