Selasa, 28 April 2026

Aturan Terkini Naik Pesawat Terbang dan Kapal Laut Periode 7-13 September 2021

Syarat perjalanan PPKM Level 4, 3, dan 2 di antaranya untuk naik pesawat tidak perlu tes PCR bagi calon penumpang yang sudah divaksin dosis kedua. 

DOK CITILINK
Ilustrasi pesawat Citilink. Simak syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang dan kapal laut saat PPKM. 

TRIBUNBATAM.id - Perpanjangan PPKM kembali diberlakukan untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.

Untuk wilayah Jawa dan Bali berlangsung selama sepekan, 7 September-13 September 2021.

Sedangkan luar Jawa Bali selama dua minggu, 7 September hingga 20 September 2021.

Terdapat syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 Jawa-Bali. 

Syarat perjalanan PPKM Level 4, 3, dan 2 di antaranya untuk naik pesawat tidak perlu tes PCR bagi calon penumpang yang sudah divaksin dosis kedua. 

Sementara itu, syarat perjalanan PPKM Level 4, 3, dan 2 untuk calon penumpang kereta api, bis, dan kapal laut minimal harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan tes Antigen H-1. 

Syarat perjalanan PPKM Level 4, 3, dan 2 tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Naik Pesawat, Begini Cara Download di Aplikasi PeduliLindungi

Syarat perjalanan darat dan laut

- Moda transportasi mobil pribadi dan sepeda motor wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan

- Kereta api wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan

- Kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan

- Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.

- Aturan perjalanan serupa juga berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM level 3-4 di luar Jawa-Bali.

Baca juga: Daftar Lokasi Tes PCR Murah Lion Air Group untuk Syarat Naik Pesawat Terbang saat PPKM Diperpanjang

- Adapun wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental, kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

- Kemudian, pada wilayah level 3 kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved