Kamis, 30 April 2026

Aturan Terkini Naik Pesawat Terbang dan Kapal Laut Periode 7-13 September 2021

Syarat perjalanan PPKM Level 4, 3, dan 2 di antaranya untuk naik pesawat tidak perlu tes PCR bagi calon penumpang yang sudah divaksin dosis kedua. 

Tayang:
DOK CITILINK
Ilustrasi pesawat Citilink. Simak syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang dan kapal laut saat PPKM. 

TRIBUNBATAM.id - Perpanjangan PPKM kembali diberlakukan untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.

Untuk wilayah Jawa dan Bali berlangsung selama sepekan, 7 September-13 September 2021.

Sedangkan luar Jawa Bali selama dua minggu, 7 September hingga 20 September 2021.

Terdapat syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 Jawa-Bali. 

Syarat perjalanan PPKM Level 4, 3, dan 2 di antaranya untuk naik pesawat tidak perlu tes PCR bagi calon penumpang yang sudah divaksin dosis kedua. 

Sementara itu, syarat perjalanan PPKM Level 4, 3, dan 2 untuk calon penumpang kereta api, bis, dan kapal laut minimal harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan tes Antigen H-1. 

Syarat perjalanan PPKM Level 4, 3, dan 2 tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Naik Pesawat, Begini Cara Download di Aplikasi PeduliLindungi

Syarat perjalanan darat dan laut

- Moda transportasi mobil pribadi dan sepeda motor wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan

- Kereta api wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan

- Kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan

- Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.

- Aturan perjalanan serupa juga berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM level 3-4 di luar Jawa-Bali.

Baca juga: Daftar Lokasi Tes PCR Murah Lion Air Group untuk Syarat Naik Pesawat Terbang saat PPKM Diperpanjang

- Adapun wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental, kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

- Kemudian, pada wilayah level 3 kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved