PPKM: Informasi Lengkap Syarat dan Dokumen Wajib Naik Pesawat Citilink Indonesia

Dikutip dari situs resminya https://www.citilink.co.id/ maskapai penerbangan berwarna khas putih hijau menerapkan beberapa persyaratan ke penumpangnya

Tribun Batam/Istimewa
PPKM: Informasi Lengkap Syarat dan Dokumen Wajib Naik Pesawat Citilink Indonesia. Ilustrasi pesawat Citilink 

2. Ikuti peraturan

3. Kelengkapan dokumen

Citilink juga memastikan bahwa pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang saat PPKM, PCR Gratis Citilink Diperpanjang hingga 30 September

Persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik

Melalui situs resminya Citilink menyampaikan persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik ini berlaku pada masa PPKM, sejak tanggal 26 Juli 2021 hingga pemberitahuan selanjutnya.

Dijelaskan pula hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI, atau daftarnya bis dilihat di sini.

Citilink juga meminta penumpang agar hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.

Airbus A320 Citilink
Airbus A320 Citilink (DOK CITILINK)

Citilink menjelaskan bahwa persyaratan perjalanan dan dokumen penerbangan  yang mereka susun berdasarkan peraturan pemerintah Indonesia atau otoritas berwenang yang meliputi:

1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI  dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.

4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.

5. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan ikut persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.

6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.

7. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi Contact Center Citilink.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved