BATAM TERKINI

Duda Pengangguran Kecanduan Narkoba Rudapaksa Ibu Rumah Tangga, Pilih Acak Korbannya

Setidaknya 3 korban dari aksi Udin (39) duda pengangguran kecanduan narkoba yang dibekuk Polsek Nongsa, Jumat (10/9).

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Unit Reskrim Polsek Nongsa Batam berhasil meringkus tersangka L (39) tahun di Kampung Aceh, Muka Kuning, Batam, Sabtu (11/9/2021) lalu. 

Saat itu, korban tengah tertidur pulas dan suaminya sedang tidak berada di rumah.

Udin juga melancarkan aksi serupa di lain tempat.

Korban berikutnya adalah seorang anak di bawah umur berinisial SF (17).

Setidaknya ada tiga laporan polisi atas nama tersangka.

Hasil pengembangan dari unit Reskrim Polsek Nongsa, ada LP Nomor 99/VII/2021 tanggal 25 Juli tentang pemerkosaan LP Nomor 123/IX/2021 tanggal 7 September tentang pencabulan anak di bawah disertai curas.

Serta yang terakhir LP Nomor 122/IX/2021 tanggal 6 September tentang pencurian dengan pemberatan.

"Yang bersangkutan ini pengangguran.

Dia memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.

Korbannya berada di bawah ancaman dan terpaksa melayani nafsu pelaku," ungkap Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus, Senin (13/9/2021).

Untuk perkara pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur, Yudi menjelaskan jika modus Udin tidak berbeda jauh saat memasuki rumah korban pertamanya, YI.

Ia mencungkil jendela rumah korban dan membangunkan SF saat tengah tertidur.

Ketika SF terbangun, Udin dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa pisau dapur dari rumah korban langsung mengancamnya dan meminta SF untuk melakukan onani.

"Kejadian ini terjadi tanggal 7 September pukul 05.10 WIB. TKP di Perumahan Family Dream," jelas Yudi.

Tidak hanya itu, Udin sebelumnya juga sempat melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di perumahan tersebut pada tanggal 4 September sekitar pukul 04.30 WIB.

Baca juga: Uang Hasil Kejahatan Dipakai Foya-foya, Spesialis Jambret Gelang Ditangkap Polsek Nongsa

Ia mengambil 4 unit telepon pintar (smartphone) milik korban EF (38) ketika sedang tertidur pulas.

Setelah menerima laporan dari para korban, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nongsa pun langsung bergerak dan menangkap Udin pada tanggal 10 September sekira pukul 18.00 WIB.

Saat ditangkap, Udin sempat melawan dan harus menerima tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya.

Ia dikenakan pasal berlapis dan terancam menerima hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Ia disangkakan Pasal 285 KUHP Jo pasal 2 ayat 1 UU darurat tentang Sajam. Pasal 365 ayat 2 kesatu KUHP Jo pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E tentang perlindungan anak dan Pasal 363 ayat 1 KUHP," tutup Yudi.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved