Senin, 20 April 2026

Syarat Naik Kapal Laut dan Pesawat Terbang Selama PPKM hingga 20 September 2021

Simak syarat dan aturan terbaru naik kapal dan pesawat terbang selama PPKM diperpanjang hingga 20 September 2021.

TribunBatam.id/Febriyuanda
PPKM - Syarat naik kapal dan pesawat PPKM 14-20 September 2021. FOTO: kondisi di Pelabuhan Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri belum lama ini. 

- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)

- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama).

Baca juga: Cara Mendaftar Pelanggan WiFi IndiHome via Online, Bisa Akses Aplikasi MyIndiHome

Aturan penerbangan luar Jawa-Bali

Untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Aturan ini berlaku untuk penerbangan menuju Jawa-Bali maupun sebaliknya.

Adapun hasil tes diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat perjalanan udara kini tak perlu pakai e-HAC melainkan PeduliLindungi untuk tunjukkan hasil tes PCR.
Syarat perjalanan udara kini tak perlu pakai e-HAC melainkan PeduliLindungi untuk tunjukkan hasil tes PCR. (Peera_Sathawirawong via parapuan.co)

Itu artinya, penumpang masih harus menggunakan tes RT-PCR untuk bisa melakukan perjalanan ke Jawa dan Bali.

Aturan ini tetap berlaku meski penumpang sudah 2 kali vaksin.

Hasil tes RT-PCR itu juga tak bisa diganti rapid tes antigen.

Sama dengan Jawa dan Bali, kartu vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat utama.

Selama PPKM, masyarakat harus tetap memakai masker dengan benar dan konsisten.

Seluruh ketentuan mengenai syarat perjalanan naik pesawat tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.

Syarat penerbangan daerah PPKM Level 3

Syarat penerbangan PPKM level 3 sebenarnya tak berbeda dari aturan PPKM sebelumnya.

Dalam hal ini, sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan.

Dokumen ini menjadi bukti jika penumpang telah menerima vaksin sebelum melakukan perjalanan, minimal dosis pertama.

Adapun penumpang yang tidak memiliki sertifikat vaksin tidak bisa melakukan penerbangan.

Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik dengan tes antigen maupun RT-PCR. (*)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved