Senin, 20 April 2026

Syarat Naik Kapal Laut dan Pesawat Terbang Selama PPKM hingga 20 September 2021

Simak syarat dan aturan terbaru naik kapal dan pesawat terbang selama PPKM diperpanjang hingga 20 September 2021.

TribunBatam.id/Febriyuanda
PPKM - Syarat naik kapal dan pesawat PPKM 14-20 September 2021. FOTO: kondisi di Pelabuhan Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri belum lama ini. 

5. Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker utama.

Baca juga: Scan Barcode Aplikasi PeduliLindungi Error? Begini Cara Mengatasinya

Syarat dari atau ke antardaerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Antarkota/kabupaten di dalam Jawa-Bali

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca juga: PPKM Diperpanjang 20 September 2021, Simak Syarat Naik Pesawat 3 Maskapai Penerbangan

Adapun ketentuan tersebut yakni:

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved