Syarat Naik Pesawat Terbang Rute Internasional Masa PPKM 14-20 September 2021
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bila Anda ingin melakukan penerbangan internasional selama PPKM.
TRIBUNBATAM.id - Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bila Anda ingin melakukan penerbangan internasional selama PPKM.
Syaratnya tentu berbeda dengan penerbangan domestik.
Sebab, penerbangan internasional juga melibatkan peraturan dari negara tujuan.
Sebelumnya, PPKM resmi diperpanjang hingga 20 September mendatang.
Seluruh perjalanan, baik melalui darat, laut, maupun udara wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes negatif Covid-19.
Baca juga: INFO Terbaru Syarat Naik Pesawat Terbang Lion Air, Citilink, dan Garuda Periode 14-20 September 2021
Lantas, bagaimana syarat penerbangan internasional selama PPKM?
Syarat penerbangan internasional selama PPKM
Berikut syarat penerbangan internasional selama PPKM:
- Hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) sebanyak 3 kali
- Melakukan karantina selama 8 hari
- Menunjukkan sertifikasi vaksinasi Covid-19.
- Pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk perjalanan internasional melalui jalur udara, Indonesia membatasi masuknya para pelaku perjalanan hanya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Cengkareng dan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara.
"Jadi pengawasan dari udara hanya masuk dari Cengkareng dan melalui Manado. Sedangkan Bali, sedang kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita lihat satu sampai dua minggu ke depan," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (13/9/2021).
Syarat penerbangan Lion Air
Syarat dan aturan terbang dengan Lion Air Group adalah sebagai berikut:
1. Waktu tiba
Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.
Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).
2. Batasan Usia
- Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan
- Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun) dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu
3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan
- Harap memerhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan
- Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan
- Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
4. Vaksin
- Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini.
- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin:
Harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin
- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Syarat Naik Kapal dan Pesawat Selama PPKM Diperpanjang hingga 20 September 2021
5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
- Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
- Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud
Dalam penjelasannya, Lion Air Group menyampaikan tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain:
- Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi
- Mempercepat waktu proses verifikasi
- Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin
- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan)
Baca juga: Scan Barcode Aplikasi PeduliLindungi Error? Begini Cara Mengatasinya
6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1
- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.
Persiapan hidup bersama Covid-19
Luhut menambahkan, pemerintah juga berupaya melakukan persiapan untuk hidup bersama dengan Covid-19 (endemi).
Persiapannya tak lain adalah cakupan vaksinasi, terutama untuk kelompok rentan seperti lanjut usia.
Kedua, penerapan 3T yaitu pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment) termasuk penanganan isolasi terpusat (isoter) yang optimal.
Ketiga, tetap melakukan protokol kesehatan meliputi 3M dan implementasi skrining PeduliLindungi.
Baca juga: Mulai 14 September Masuk Supermarket Wajib Pakai PeduliLindungi, Begini Cara Pakainya
"Jika capaian vaksinasi masih rendah, maka tiga strategi utama tersebut akan ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat seperti implementasi PPKM yang ada saat ini," ucapnya.
Menyambung penjelasan Luhut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah makin memperkuat seluruh akses masuk dari luar negeri baik dari jalur darat, laut maupun udara selain memberlakukan kewajiban karantina selama 8 hari bagi pendatang dari luar negeri.
Beragam langkah dan upaya tersebut jika diterapkan secara disiplin diharapkan bisa menunjukkan hasil yang baik.
Hingga kini, PPKM pun sudah menunjukkan hasil berupa penurunan angka kasus yang cukup signifikan.
Namun, aturan ini masih akan terus diterapkan selama pandemi Covid-19 masih ada di Indonesia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1-2-2020-pesawat-lion-air.jpg)