LINGGA TERKINI

Tudung Manto dan Permainan Gasing Lingga Jadi Hak Kekayaan Intelektual Komunal

Pemkab Lingga menerima sejumlah penghargaan dari Kemenkumham. Di antaranya untuk tudung manto dan permainan tradisional gasing Lingga

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Pemkab Lingga terima penghargaan Hak Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum HAM di Hotel Lingga Pesona, Daik, Senin (13/9/2021). Di antaranya untuk tudung manto 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri menerima sejumlah perhargaan Kekayaan Intelektual Komunal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Penyerahan berlangsung di Hotel Lingga Pesona, Daik, Kecamatan Lingga, Senin (13/9/2021).

Adapun perhargaan itu, yakni Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional, berupa tudung manto.

Selain itu, berupa Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional, berupa Gasing Lingga.

Penghargaan tersebut diberikan terkait hak cipta dalam rangka perlindungan Pengetahuan Tradisonal (PT) perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Baca juga: Ketua Dekranasda Maratusholiha Ingin Tudung Manto Tetap Dilestarikan di Lingga

Baca juga: Mengenal Tudung Manto, Warisan Budaya Melayu Peninggalan Sultan Lingga

Hal itu mengacu pada Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dan hak merek berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek.

Selain itu, Lingga juga menerima sertifikat merek untuk produk minyak goreng ReMaLa (Resang, Marok Kecil, dan Berhala).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri), Husni Thamrin mengatakan, Lingga merupakan Kabupaten/Kota yang paling unggul, dalam menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ini.

Pemkab Lingga terima penghargaan Hak Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum HAM di Hotel Lingga Pesona, Daik, Senin (13/9/2021). Di antaranya untuk tudung manto
Pemkab Lingga terima penghargaan Hak Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum HAM di Hotel Lingga Pesona, Daik, Senin (13/9/2021). Di antaranya untuk tudung manto (tribunbatam.id/istimewa)

Tercatat sudah 109 Kekayaan Intelektual Komunal terdaftar di Kemenkumham terdiri dari 50 Ekspresi Budaya Tradisional dan 59 Pengetahuan Tradisonal.

"Ini se-Kepri Kabupaten Lingga juara," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Lingga, Muhammad Nizar sangat mengapresiasi atas capaian ini.

Ia menilai, sememangnya Kabupaten Lingga sangat kaya dengan segala potensi yang hampir menyeluruh, baik itu berupa kekayaan alam maupun kekayaan kearifan budaya dan adat istiadat tradisional.

Hanya saja kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM)-nya untuk mengolahnya.

"Ini sangat luar biasa. Tadi sudah kita saksikan bersama penyerahan sertifikatnya. Dan kali ini ada Hak Merek, untuk minyak goreng Remala.

Terima kasih kepada Disperindagkop kita. Terima kasih kepada orang tua saya, Syarifah Faridah sebagai penggiat tudung manto," kata Nizar.

Nizar juga mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Kepri, yang telah menggelar acara di Kabupaten Lingga.

"Semoga kegiatan yang dilaksanakan ini berakhir secara khidmat. Tujuan kegiatan ini jelas memberikan informasi dan bermanfaat untuk kita semua," ucap dia.

(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Lingga

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved