Mengenal Tudung Manto, Warisan Budaya Melayu Peninggalan Sultan Lingga
Tudung manto berasal dari dua kata. Tudung artinya penutup, manto artinya sulaman dengan benang khusus.Tudung manto bagian dari warisan budaya Melayu
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Tudung manto secara historisnya adalah bagian dari folklor non Lisan yaitu adat istiadat tradisional yang diwariskan atau disebarluaskan secara turun temurun dalam bentuk pakaian tradisional.
Tudung manto merupakan warisan budaya Melayu Kepulauan Riau khususnya masyarakat Kabupaten Lingga.
Ditinjau dari asal katanya,'Tudung Manto' berasal dari dua kata, yakni tudung yang artinya penutup, sedangkan manto merupakan sulaman atau bordiran yang menggunakan kelingkan atau benang khusus.
Ya, tudung manto adalah kain yang biasa digunakan sebagai penutup kepala dan merupakan kelengkapan pakaian adat, khususnya perempuan Melayu umumnya, perempuan Melayu Kabupaten Lingga Kepulauan Riau khususnya.
Tutup kepala (tudung manto) diperkirakan sudah ada sejak sekitar tahun 1775 silam (abab ke-18) pada zaman kerajaan Melayu Riau Lingga yang berkuasa di Semenajung Melayu.
Baca juga: Dewi Kumalasari Terkesima Lihat Pembuatan Tudung Manto di Lingga, Ini Pesannya ke Pengrajin
Baca juga: Hadiri Pengukuhan TP PKK Lingga, Dewi Kumalasari Disambut Tabur Beras Kunyit & Tudung Manto
Pada zaman dahulu, tudung manto ini mempunyai kedudukan yang istimewa karena hanya dipakai oleh perempuan yang sudah menikah dari kalangan bangsawan, disesuaikan dengan warna dan garis keturunan dalam acara pernikahan atau pun acara-acara adat istiadat budaya lainnya.
Bagi masyarakat Kabupaten Lingga Kepulauan Riau, tudung manto tetap diproduksi oleh pelaku usaha kecil di Kabupaten Lingga dan dipakai hingga saat ini.
Bahkan menjadi salah satu cinderamata khas dari Kabupaten Lingga untuk ibu-ibu yang berkunjung ke Negeri Bunda Tanah Melayu.
Tudung manto secara resmi didaftarkan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perlindungan Ciptaan Bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra dengan keterangan sebagai berikut :
1. Nomor dan Tanggal Permohonan : 000201000271, 22 Januari 2010
2. Pencipta Nama : Syarifah Faridah
Alamat : Kampung Bugis RT 01 RW 04 Desa/Kel Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga
3. Pemegang Hak Cipta
Nama : Syarifah Faridah
Alamat : Kampung Bugis RT.01 RW ) Desa/Kel Daik, Kec Lingga Kabupaten Lingga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0704tudung-manto.jpg)