Wanita di Anambas Posting Ujaran Kebencian Dipicu Sakit Hati, Begini Akhirnya
H wanita di Anambas berstatus tersangka. Ia mengunggah ujaran kebencian di medsos terhadap AH.Tak terima, AH lapor polisi.
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Seorang wanita di Kabupaten Kepulauan Anambas berurusan dengan hukum.
Itu setelah wanita itu mengunggah ujaran kebencian di media sosial facebooknya.
Kini wanita berinisial H itu telah berstatus tersangka. Ia melakukan penghinaan secara pribadi kepada korban inisial AH di media sosial.
Tak terima dengan itu, korban melapor ke polisi. Kini kasusnya sudah bergulir di Kejaksaan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menerangkan kronologi perkara.
Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian yang Dilakukan Petinggi KAMMI Dilimpahkan, Satu Tersangka Warga Batam
Baca juga: Bagikan Video Diduga Unsur SARA, Ditreskrimsus Polda Kepri Tetapkan 1 Tersangka Ujaran Kebencian
"Kronologinya tersangka H merasa sakit hati kepada korban AH karena masalah politik.
Lalu tersangka menulis postingan di akun media sosial miliknya yang berisi kata-kata menghina dan mencemarkan nama baik korban.
Karena merasa tercemar, korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," ucap Roy Huffington Harahap, pada Selasa (14/9/2021).
Sementara itu, dari pihak Kejaksaan menawarkan upaya perdamaian dalam perkara ini dan ditanggapi positif bagi pelaku maupun korbannya.
Pengacara korban, Lionardo mengatakan, sebelum dilakukan keadilan Restoratif Justice (RJ), dilakukan upaya mendekatkan diri melalui persuasif antara tersangka dan korban.
"Kita lihat apakah tersangka benar-benar menyesali perbuatannya dan mau meminta maaf kepada korban, dan sekaligus mengklarifikasi kejadian yang terjadi di media sosial," jelas Lionardo.
Menurutnya, proses pendekatan ini membutuhkan waktu yang tidak singkat.
"Lamanya upaya mendekatkan diri secara emosional tentu butuh waktu yang tidak singkat. Untuk memulihkan hubungan semula antara tersangka dan korban sehingga terciptanya hubungan baik," tuturnya.
Ketika ditanya sudah berapa kali pencemaran nama baik ini dilakukan oleh tersangka, Lionardo tidak mengetahui pasti. Namun ia menyebut perkara itu masuk dalam delik aduan.
Pada dasarnya, pencemaran nama baik menjadi tindak pidana jika ada pengaduan dari korban langsung atau laporan dari orang lain yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut.
Saat ini tulisan atau unggahan pencemaran nama baik di media sosial belum dihapus oleh tersangka H.
"Kan handphone nya masih dijadikan barang bukti, karena ada sistem administrasi pengurusan RJ dan tembus ke Kejati kalau tidak salah," ungkapnya.
Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, dalam hal ini jaksa sebagai fasilitator RJ.
Upaya perdamaian ini ditempuh karena terpenuhinya syarat-syarat pada pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Keadilan restoratif ini sering dikenal dengan istilah restoratif justice (RJ). Yaitu penyelesaian perkara tindak pidana melibatkan pelaku, korban, dan keluarga, bersama-sama mencari penyelesaian yang adil," jelasnya.
Ia melanjutkan, upaya perdamaian ini dilakukan oleh fasilitator antara Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington, Bambang Wiratdany, dan Alvin Dwi Nanda. Kemudian pelaku dan korban didampingi dua orang yakni Zamri dan Lionardo dan dihadiri juga dari Lurah Tarempa dan penyidik dari Polres Kepulauan Anambas.
"Kita melanjutkan proses perdamaian dengan memberikan kesempatan pihak korban untuk menyampaikan tuntutan kepada tersangka dan akhirnya hasil proses perdamaian dituangkan dalam bentuk surat kesepakatan perdamaian," terangnya.
Kesepakatan akhir dari perkara ini menemukan jalan perdamaian, yaitu tersangka meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta siap mewujudkan tuntutan dari pihak korban.
Roy melanjutkan, untuk administrasi pengurusan RJ sejak dilakukannya tahap 2, yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum, maka perkara yang memenuhi syarat peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2000 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat dimulai dari tahap upaya perdamaian.
"Apabila berhasil maka dilakukan tahap proses perdamaian dan tahap pelaksanaan perdamaian. Kegiatan ini berlangsung paling lama 14 hari," ujar Roy.
(Tribunbatam.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Anambas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1409kacabjari-natuna-di-tarempa.jpg)