KEPRI TERKINI
Polda Kepri Ungkap 5 Tersangka Pengiriman TKI Ilegal di Bintan
Polda Kepri mengungkap 5 tersangka punya peran berbeda dalam mengirimkan TKI ilegal ke Malaysia. Peran tersangka jemput ke bandara hingga jaga kapal
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Lima warga Bintan Utara berurusan dengan Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri.
Tangan mereka tampak terborgol.
Kepala lima tersangka masing-masing berinisial M (32), AM (28), M (40), S dan LM ini hanya tertunduk.
Mereka ditangkap berkaitan dengan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal lewat perairan Bintan.
Empat diantaranya merupakan warga Tanjung Uban dan satu warga Teluk Sebong.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Donny Siswono mengungkapkan, lima tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya.
Baca juga: Simpan Setengah Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Kamar Hotel, 2 Pria Ditangkap Polda Kepri
Baca juga: TKI Ilegal di Bintan - 41 PMI Awak Kapal Cina Wajib Karantina Sebelum Dipulangkan
Dua orang bertugas menjemput ke bandara.
Satu bertugas sebagai tekong, termasuk ada yang bertugas sebagai ABK kapal serta menjaga kapal.
Modus operandinya para pelaku merekrut orang dengan janji akan dipekerjakan di Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sebagai pekerja migran yang sah.
"Ada 7 PMI yang menjadi korban dari lima tersangka ini.
Enam wanita dan satu pria," ungkap Donny saat konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (15/9/2021).
Saat ini para korban sudah kita serahkan ke BP2MI untuk dikembalikan ke daerah asal masing-masing.
Baca juga: Cuaca Buruk TKI Ilegal Nyaris Tewas Ditengah Laut, Kapalnya Terbalik Dihantam Ombak Besar
Baca juga: 10 Calon TKI Ilegal Diselamatkan Ditpolairud Polda Kepri, Bakal Dikirim ke Malaysia
Mereka dari beberapa daerah yang dijanjikan akan bekerja di Malaysia.
Akibat perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan pasal 71 dan pasa 83 nomor 16 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam