KEPRI TERKINI

Polda Kepri Ungkap 5 Tersangka Pengiriman TKI Ilegal di Bintan

Polda Kepri mengungkap 5 tersangka punya peran berbeda dalam mengirimkan TKI ilegal ke Malaysia. Peran tersangka jemput ke bandara hingga jaga kapal

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
POLDA KEPRI - Konferensi pers penangkapan lima tersangka pengiriman TKI ilegal di Polda Kepri, Rabu (15/9/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Lima warga Bintan Utara berurusan dengan Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri.

Tangan mereka tampak terborgol.

Kepala lima tersangka masing-masing berinisial M (32), AM (28), M (40), S dan LM ini hanya tertunduk.

Mereka ditangkap berkaitan dengan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal lewat perairan Bintan.

Empat diantaranya merupakan warga Tanjung Uban dan satu warga Teluk Sebong.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Donny Siswono mengungkapkan, lima tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya.

Baca juga: Simpan Setengah Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Kamar Hotel, 2 Pria Ditangkap Polda Kepri

Baca juga: TKI Ilegal di Bintan - 41 PMI Awak Kapal Cina Wajib Karantina Sebelum Dipulangkan

Dua orang bertugas menjemput ke bandara.

Satu bertugas sebagai tekong, termasuk ada yang bertugas sebagai ABK kapal serta menjaga kapal.

Modus operandinya para pelaku merekrut orang dengan janji akan dipekerjakan di Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sebagai pekerja migran yang sah.

"Ada 7 PMI yang menjadi korban dari lima tersangka ini.

Enam wanita dan satu pria," ungkap Donny saat konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (15/9/2021).

Saat ini para korban sudah kita serahkan ke BP2MI untuk dikembalikan ke daerah asal masing-masing.

Baca juga: Cuaca Buruk TKI Ilegal Nyaris Tewas Ditengah Laut, Kapalnya Terbalik Dihantam Ombak Besar

Baca juga: 10 Calon TKI Ilegal Diselamatkan Ditpolairud Polda Kepri, Bakal Dikirim ke Malaysia

Mereka dari beberapa daerah yang dijanjikan akan bekerja di Malaysia.

Akibat perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan pasal 71 dan pasa 83 nomor 16 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved