Syarat Terbaru Naik Kapal Pelni Selama Masa PPKM Periode 14- 20 September 2021
Selama perpanjangan PPKM, calon penumpang Kapal Pelni harus melengkapi dokumen syarat perjalanan, simak syaratnya.
- Moda transportasi mobil pribadi dan sepeda motor wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan
- Kereta api wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan
- Kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan
- Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Kartu Vaksin Tidak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi, Begini Cara Mengatasinya
- Aturan perjalanan serupa juga berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM level 3-4 di luar Jawa-Bali.
Adapun wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental,
kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kemudian, pada wilayah level 3 kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Sementara itu, di wilayah level 3-4 luar Jawa-Bali kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kapal-pelni-km-umsini-bakal-jalani-docking.jpg)