Senin, 8 Juni 2026

Syarat Terbaru Naik Kapal Pelni Selama Masa PPKM Periode 14- 20 September 2021

Selama perpanjangan PPKM, calon penumpang Kapal Pelni harus melengkapi dokumen syarat perjalanan, simak syaratnya.

Tayang:
TribunBatam.id/Istimewa
Foto: KM Umsini di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Provinsi Kepri, Selasa (16/3/2021). 

- Moda transportasi mobil pribadi dan sepeda motor wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan

- Kereta api wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan

- Kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan

- Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Kartu Vaksin Tidak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi, Begini Cara Mengatasinya

- Aturan perjalanan serupa juga berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM level 3-4 di luar Jawa-Bali.

Adapun wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental,

kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, pada wilayah level 3 kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Sementara itu, di wilayah level 3-4 luar Jawa-Bali kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved