Senin, 8 Juni 2026

Syarat Terbaru Naik Kapal Pelni Selama Masa PPKM Periode 14- 20 September 2021

Selama perpanjangan PPKM, calon penumpang Kapal Pelni harus melengkapi dokumen syarat perjalanan, simak syaratnya.

Tayang:
TribunBatam.id/Istimewa
Foto: KM Umsini di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Provinsi Kepri, Selasa (16/3/2021). 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah kembali melakukan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per level di Jawa-Bali.

PPKM ini berlaku hingga 20 September 2021.

Sebanyak 23 kabupaten/kota di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua masih memberlakukan PPKM level 4 yang berlaku sejak 7 September hingga 20 September 2021. 

Terkait perpanjangan PPKM, PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) mengimbau calon penumpang melengkapi dokumen syarat perjalanan khusus angkutan laut.

Mengenai ketentuan perjalanan, Pelni masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.

Baca juga: INFO Terbaru Syarat Naik Pesawat Terbang Lion Air, Citilink, dan Garuda Periode 14-20 September 2021

Calon penumpang yang akan berpergian dengan kapal Pelni wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama. 

Bagi penumpang yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis, wajib menunjukkan bukti surat keterangan dari dokter spesialis. 

Selain itu, calon penumpang juga wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam,

atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, seluruh penumpang juga diwajibkan untuk mengisi aplikasi e-HAC Indonesia dan selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan. 

Nantinya, dokumen perjalanan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat. 

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang Rute Internasional Masa PPKM 14-20 September 2021

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan kapal Pelni dapat mengakses akun media sosial Pelni @Pelni162 atau website resmi www.pelni.co.id. 

Informasi seputar kebijakan perjalanan dengan kapal Pelni selama masa PPKM juga dapat ditanyakan melalu call center 021-162 dan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.

Sementara itu, untuk syarat perjalanan melalui darat seperti kendaraan pribadi dan kereta api selama PPKM, berikut perinciannya :

Syarat perjalanan darat dan laut

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved