BATAM TERKINI
Vonis PN Batam, Dua Terdakwa Sindikat Narkoba Selamat dari Hukuman Mati
Majelis hakim PN Batam memvonis 2 terdakwa sindikat narkoba dengan penjara seumur hidup. JPU Kejari Batam sebelumnya menuntut keduanya hukuman mati.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua terdakwa kasus sindikat narkoba, Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra, divonis kurungan penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.
Vonis ini diketahui berbeda dengan tuntutan dari jaksa.
Dimana, Kejaksaan Negeri Batam menuntut keduanya untuk dihukum mati.
Dalam persidangan Selasa (14/9), majelis hakim mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak.
Atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram dan tanpa hak memiliki psikotropika.
Kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair Penuntut Umum.
Baca juga: BNN Gandeng 5 Instansi Gempur Peredaran Narkoba di Laut Kepri
Baca juga: Kasus Penjualan Agunan Rumah di CIMB Niaga Disidang di PN Batam, Kurnia Fansury Jadi Saksi
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra dengan penjara seumur hidup," kata majelis hakim, David Sitorus sembari membacakan amar putusan itu dalam persidangan yang dilakukan secara virtual tersebut.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi menganggap hal tersebut wajar terjadi dalam suatu persidangan.
"Kami masih pikir-pikir, sambil menunggu petunjuk pimpinan," ujar Wahyu kepada Tribun Batam, Rabu (15/9/2021).
Dua terdakwa kasus narkotika di Kota Batam, Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra, dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang online pembacaan tuntutan digelar, Kamis (19/8/2021) lalu.
"Keduanya ini satu berkas, dituntut hukuman mati.
Tidak ada hal-hal yang meringankan," tegas Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi kepada TribunBatam.id.
Baca juga: Helmy Hemilton Laporkan Hakim PN Batam ke MA Hingga KY Buntut Dugaan Penganiayaan
Baca juga: Duda Kecanduan Narkoba Rudapaksa Ibu Menyusui Disamping Bayinya, Niat Awal Hanya Ingin Merampok
Sementara, lanjut Wahyu, tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini juga dituntut hukuman berat.
"Jadi berkas terpisah. Rizky Ferbo Herti alias Rizky satu berkas, Sefri Kasarua dan Muhammad Nofrian Syah satu berkas," terangnya lagi.
Untuk terdakwa Rizky Ferbo, JPU menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Sefri Kasarua dan Muhammad Nofrian Syah, JPU menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2708-sidang-di-pn-batam.jpg)