Mengenal Endemi, Status Covid-19 Baru? Ini 5 Peta Jalan Disiapkan Pemerintah
Covid-19 diprediksi jadi endemi yang saat ini statusnya adalah pandemi. Endemi adalah wabah penyakit yang bisa diprediksi penyebarannya dan terkendali
Kendati demikian, sejumlah ahli menyebut bahwa Covid-19 belum bisa dikatakan endemi dalam waktu dekat.
Hal itu salah satunya disampaikan oleh epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman.
Baca juga: CATAT! Begini Aturan Terbaru Selama Ikut Pelayaran Kapal KM Umsini di Masa Pendemi Covid-19
Menurut Dicky, hal itu karena status pandemi Covid-19 baru akan dicabut oleh WHO tahun depan.
Itu pun masih bersifat kemungkinan.
Bahkan, seperti dilansir dari Intisari, Dicky mengatakan, Covid-19 belum bisa disebut endemi pada tahun 2022.
"Pandemi ini bahkan baru berakhir paling cepat pertengahan tahun depan atau akhir tahun depan status pandeminya.
Tapi, setelah itu dia akan jadi epidemi dulu, karena ada beberapa negara yang masih mengalami masa krisis," kata Dicky seperti dilansir Kompas Nasional, Rabu (18/8/2021).
Menteri Komunikasi Johnny G Plate, dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/9/2021) mengatakan, pemerintah juga tengah menyusun peta jalan transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.
Peta jalan tersebut, kata Johnny, merupakan awalan dari skenario hidup berdampingan dengan Covid-19 sesuai arahan Presiden.
Peta jalan tersebut merupakan rancangan tatanan hidup baru bagi masyarakat selama masa transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Tatanan hidup baru tersebut akan menjadi acuan bagi masyarakat untuk beraktivitas sekaligus mencegah penularan Covid-19 dalam skenario endemi.
Baca juga: Begini Cara Mencoblos saat Pilkada Batam di Masa Pendemi
Baca juga: Teknologi Huawei Indonesia Bantu Keselamatan Kerja dan Nihil Kecelakaan Dimasa Pendemi
Dalam menyusun peta jalan tersebut, lanjut Johnny, pemerintah menjadikan pengalaman negara lain sebagai acuan dan bekerjasama dengan sejumlah stakeholder terkait.
Beberapa hal yang termasuk dalam peta jalan tersebut adalah standar jumlah, standar aktivitas, dan standar perilaku.
Adapun standar jumlah adalah aturan terkait kapasitas ruang atau fasilitas publik.
Kemudian, standar aktivitas merupakan aturan bentuk dan durasi aktivitas yang diperbolehkan.