BATAM TERKINI
PHK hingga Perselisihan Hak, Disnaker Batam Tangani 99 Kasus hingga Juni 2021
Kasus ketenagakerjaan yang dimediasi dan diselesaikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam terus bertambah hingga penghujung tahun.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus ketenagakerjaan yang dimediasi dan diselesaikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam terus bertambah hingga penghujung tahun.
Berdasarkan data Disnaker Batam, sepanjang tahun 2021, atau periode Januari sampai Juni 2021, sebanyak 99 kasus yang mereka tangani antara pekerja dan pengusaha.
Kasus tersebut beragam, mulai dari perselisihan hak, pemutusan hubungan kerja, perselisihan kepentingan serta kasus perselisihan antar serikat.
"Yang masuk ke kita ada 99 kasus. Ada juga yang sudah diselesaikan pekerja dan perusahaannya," kata Kepala Disnaker Kota Batam Rudi Sakyakirti, Jumat (17/9/2021).
Rudi merinci, kasus ketenagakerjaan tertinggi terjadi di bulan Januari dan Maret 2021 yakni masing-masing sebanyak 22 dan 21 kasus.
Adapun tenaga kerja yang terlibat mencapai 579 orang.
Sementara itu kasus tertinggi lainnya terjadi di bulan Februari 2021 yakni 18 kasus dengan jumlah tenaga kerja yang terlibat mencapai 780 orang.
"Total dari 99 kasus yang masuk ini tenaga kerja yang terlibat mencapai 1.639 orang," tambah Kadisnaker Batam tersebut.
Disnaker Batam juga mencatat sampai dengan Juni 2021 ini terdapat 83 kasus pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Adapun tenaga kerja yang terlibat capai 146 orang.
Baca juga: JADWAL Kapal Ferry di Pelabuhan SBP Tanjungpinang Hari Ini Ada 9 Trip Kapal
Sementara itu untuk kasus perselisihan hak tercatat sebanyak 11 kasus dengan tenaga kerja yang terlibat mencapai 912 orang.
Sedangkan perselisihan kepentingan berjumlah lima kasus dengan jumlah tenaga kerja yang terlibat mencapai 581 orang.
Disebutkan Rudi, jumlah pekerja yang di PHK ini tidak semua yang menjadi kasus yang diselesaikan Disnaker.
Hal ini dikarenakan sebagian besar dari pekerja menyelesaikan secara bipartit antara pekerja dengan setiap perusahaan mereka.
Rudi menambahkan, adapun perusahan yang banyak terdampak atau melakukan PHK terhadap karyawannya bergerak di bidang pariwisata seperti perhotelan dan travel.
"Paling banyak hotel," sebutnya.
Adapun bentuk penyelesaian kasus yang dilakukan Disnaker Batam yakni anjuran sebanyak 50 kasus, persetujuan bersama 35 kasus, proses mediasi tujuh kasus dan kasus yang tidak dilanjutkan oleh pelapor sebanyak tujuh kasus. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google