Sebulan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mengapa Belum Juga Terungkap?
Polda Jabar mengungkap alasan pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang belum juga terungkap. Apa yang terjadi?
SUBANG, TRIBUNBATAM.id - Tepat satu bulan sudah kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditangani pihak kepolisian.
Namun hingga kini, pelaku pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) termasuk motifnya belum juga terungkap.
Polisi diketahui bekerja ekstra untuk mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang.
Mayat Amalia Mustika Ratu dan Tuti ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 18 Agustus 2021 di bagasi mobil Alphard yang terparkir di rumahnya,
Penyidik setidaknya sudah memeriksa 26 saksi untuk mengungkap kasus ini.
Baca juga: Polisi Polda Jabar Tangkap Perampok Sadis di Batam, Sandera Korbannya Pakai Parang Hingga Ketakutan
Baca juga: Tangis Haru Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Nyawa Dibayar Nyawa
Termasuk suami Tuti Suhartini, Yosef.
Dari catatan Tribun Network, Yosef diketahui sudah diperiksa sebanyak sembilan kali.
Tidak hanya meminta keterangan sejumlah saksi, penyidik juga telah beberapa kali menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hingga mengerahkan anjing pelacak.
Polda Jabar bahkan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak ini.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengungkapkan, selain memerlukan kehati-hatian, penyidik juga membutuhkan ketelitian dalam mengusut tuntas kasus ini.
Melansir TribunJabar.id, pihaknya saat ini masih bekerja keras untuk mengungkap pelaku.
"Mohon doanya, jadi kami butuh kehati-hatian dan ketelitian dari waktu ke waktu.
Kemudian dari perbuatan ke perbuatan, mereka-mereka itu (saksi) dari alibi waktu itu detik per detik itu mereka ada di mana, posisinya seperti apa," ujar Erdi A Chaniago, saat dihubungi, Jumat (17/9).
Erdi mengatakan, dari keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti yang ada, nantinya bakal mengarah pada tersangka.