CPNS KEPRI

Info CPNS, 15 Peserta CPNS di Bintan Langsung Gugur SKD Hari Pertama

Belasan peserta CPNS di Bintan langsung dinyatakan gugur karena tak hadir tanpa keterangan.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Peserta CPNS saat mengikuti tes SKD CPNS Bintan di Kantor BKPSDM Bintan, Senin (20/9/2021). 

"Setelah itu kita dari Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS akan melaporkan ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS.Nanti pihak Panselnas yang akan membuat jadwal tes ulang," ungkapnya.

Dian mengatakan, pelaksanaan SKD CPNS Bintan di gelar dari tanggal 20 September hari ini hingga 15 Oktober 2021.

Peserta wajib mengikuti aturan Protokol Kesehatan (Prokes) yang di terapkan saat peserta hendak mengikuti tes SKD CPNS Bintan.

"Dimana protokol kesehatan (prokes) yang pertama kali dilakukan sebelum mengikuti tes, peserta wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam.

Atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum pelaksanaan ujian dengan hasil negatif/non-reaktif," sebutnya.

Sesuai arahan BKN selaku Panselnas, pelaksanaan tes SKD CPNS tahun 2021 dilaksanakan dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Baca juga: Info CPNS Kepri 2021, Syarat dan Lokasi Ujian SKD CASN di Anambas

Baca juga: Pj Sekda Kepri Buka Latsar CPNS 2021, Pejabat KPK Ikut Jadi Tenaga Pengajar

Peserta wajib melakukan tes swab atau minimal antigen dengan hasil negatif covid-19.

Kemudian, peserta dan panitia diwajibkan menggunakan masker dobel, menjaga jarak dan tidak berkerumun.

Selanjutnya, peserta setiba di kantor BKPSDM Bintan, peserta wajib mencuci tangan dan menjalani pengecekan suhu tubuh dengan maksimal suhu tubuh 37,3 derajat celcius.

"Kalau suhu di atas 37,3 derajat celcius, peserta diarahkan istirahat sekira 3 menit.

Kemudian dicek suhu lagi," tuturnya.

Kemudian petugas melakukan pengecekan e-KTP asli.

Kalau KTP asli hilang, peserta bisa menunjukkan surat keterangan dari Disdukcapil atau kartu keluarga (KK) asli.

"Kalau tidak bisa menunjukkan yang ketiga tadi, mohon maaf tidak bisa ujian,"terangnya.

Setelah itu, peserta diarahkan ke loker untuk tempat penyimpanan barang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved