KEPRI TERKINI

Upaya Pemprov Kepri Tarik Retribusi Labuh Jangkar, Target Rp 200 M per Tahun

Retribusi labuh jangkar di Kepri jadi sorotan setelah muncul surat dari Dirjenhubla Kemenhub RI.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Sejumlah kapal lego jangkar di perairan Batu Ampar Batam, Provinsi Kepri. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri bereaksi terkait surat penolakan terkait penarikan retribusi labuh jangkar oleh daerah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kemenhub.

Anggota DPRD Kepri Onward Siahaan menilai, surat yang dikeluarkan seakan menunjukan kurang seriusnya Pemprov Kepri dalam memperjuangkan penarikan restribusi labuh jangkar.

"Upaya Pemprov Kepri mendapatkan retribusi labuh jangkar itu seakan tidak maksimal.

Surat itu jelas maksudnya.

Pemprov tidak boleh kelola retribusi labuh jangkar, dan kembali lagi seperti dulu.

Baca juga: Soal Jembatan Batam Bintan, Ansar Vicon dengan Menko Marves hingga Bahas Labuh Jangkar

Baca juga: Gubernur Bakal Bentuk Satgas Pengawas Labuh Jangkar di Kepri

Artinya pusat yang kelola lagi," ujarnya usai hadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kepri, Senin (20/9/2021).

Politisi Gerindra itu juga meminta Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk mendesak agar pengelolaan retribusi labuh jangkar dikelola oleh daerah.

"Posisi mendesak dan loby ada di Gubernur Kepri. Kita juga harus desak itu.

Masa kita gak bisa kelola itu. Kalau kelola masuk kantong sendiri jelas salah, dan akan berhadapan dengan hukum.

Ini kan kita kelola pakai aturan, dan jelas masuk kas daerah yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gubernur Kepri jangan khawatir, teman-teman di DPRD akan berjuang juga untuk itu.

Soalnya sangat berdampak bagi masyarakat," ujarnya tegas.

Ia juga menyayangkan surat tersebut seakan bisa mengatur Kepala daerah dan daerah khsusunya Kepri itu sendiri.

"Sekarang jadinya sekelas Dirjen bisa atur Gubernur Kepri.

Seharusnya daerah itu tersinggung dengan surat itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved