KEPRI TERKINI

APBD Kepri Berantakan, Kemenhub Batalkan Retribusi Labuh Jangkar

Pungutan jasa labuh jangkar di Kepri akan ditarik lagi oleh Kemenhub sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNPB) sesuai PP Nomor 15 tahun 2016.

ISTIMEWA
Kapal angkutan barang sedang bersandar di Pelabuhan Batu Ampar Batam. Pungutan jasa labuh jangkar di Kepri akan ditarik lagi oleh Kemenhub sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNPB) sesuai PP Nomor 15 tahun 2016. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Upaya Pemprov Kepri meraup ratusan miliar dari retribusi labuh jangkar di perairan Kepri tiba-tiba kandas di tengah jalan.

Plt. Direktur Jendral Perhubungan Laut Arif Toha melayangkan surat kepada Gubernur Kepri, menyebutkan bahwa retribusi itu tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Surat itu dilayangkan Arif Toha pada 17 September 2021 lalu kepada tiga pemerintahan provinsi, yakni Provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Utara dan Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam surat itu, Toha menyebutkan bahwa penggunaan perairan dan pemanfaatan ruang perairan 0 sampai 12 mil laut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Disebutkan, objek retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) bersifat closed list.

Artinya, pemerintah daerah hanya boleh memungut jenis-jenis pajak yang telah ditetapkan dalam undang-undang, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD (Pajak dan Retribusi Daerah). Sehingga Pemda tidak diperkenankan melakukan perluasan objek dari yang diatur dalam UU tersebut.

Intinya, surat itu menyebutkan bahwa pungutan jasa labuh jangkar akan ditarik lagi oleh Kemenhub sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNPB) sesuai PP Nomor 15
Tahun 2016.

Toha memerintahkan para kepala kantor di lingkungan Ditjen Hubla tetap melaksanakan pengenaan tarif PNBP sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif BNPB yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Tentu saja surat itu langsung membuat heboh. Sebab, sebelumnya pemerintah pusat sudah memberi kewenangan kepada Pemprov Kepri untuk memungut retribusi labuh jangkar.

Baca juga: DERETAN Program Sosial dan Pencapaian Jasa Raharja Kepri Semester I-2021

Baca juga: Hingga September 2021, Disdukcapil Batam Terbitkan 36.000 Kartu Identitas Anak

Bahkan, retribusi itu sudah dimasukkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2021 sebesar Rp 200 miliar dan tidak diubah pada APBD Perubahan, beberapa waktu lalu.

Surat tersebut membuat APBD yang sudah disusun menjadi berantakan.

Tidak hanya Pemprov Kepri, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan juga aktif mendorong Kepri bisa mendapatkan PAD dari parkir kapal tersebut. Kementerian Perhubungan juga dilibatkan dalam penyerahan kewenangan ini.

Lucunya lagi, penyerahan pungutan itu sudah dibahas cukup lama.

Pemprov Kepri sudah meminta masukan dan saran dari lembaga pengawas dan lembaga hukum seperti Kejaksaan Tinggi Kepri, Ombudsman, Asisten BPKP RI, dan rekomendasi BPK RI.

Bahkan, pada 3 Maret 2021 lalu, Gubernur Ansar Ahmad sudah meresmikan pungutan perdana jasa labuh jangkar atau lay up yang dilakukan oleh PT Bias Delta Pratama di Galang, Kota Batam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved