Jumat, 5 Juni 2026

Aturan Terbaru Syarat Naik Kapal Pelni selama PPKM Diperpanjang 21 September - 4 Oktober 2021

Moda transportasi seperti kapal memberlakukan syarat tertentu selama PPKM. Simak syarat naik kapal selama PPKM diperpanjang hingga 4 Oktober.

Tayang:
tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
PPKM - Syarat naik kapal selama PPKM. FOTO: Kapal Pelni KM Kelud bersandar di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Rabu (4/8/2021) 

TRIBUNBATAM.id - Sejumlah moda transportasi, termasuk kapal memberlakukan syarat tertentu selama PPKM.

Syarat ini berlaku bagi penumpang yang ingin menyeberang menggunakan kapal.

Sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang selama periode 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Sejak pertama diterapkan pada 3 Juli, PPKM telah berpengaruh pada penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.

Kini, seluruh daerah di Jawa dan Bali tidak ada yang berada di level 4, melainkan berstatus level 2 dan 3.

Namun, masyarakat masih harus memenuhi sejumlah persyaratan bila ingin menyeberang menggunakan kapal.

Salah satu penyedia transportasi laut yang melayani penyeberangan ke berbagai daerah adalah Pelni.

Baca juga: INFORMASI Terbaru Syarat Naik Pesawat Terbang Masa PPKM Periode 21 September-4 Oktober 2021

Baca juga: Tak Perlu Antre di Bandara, Ini Cara Check In Online Penumpang Pesawat Lion Air dan Batik Air

Terkait perpanjangan PPKM, PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) mengimbau calon penumpang melengkapi dokumen syarat perjalanan khusus angkutan laut.

Pelni masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.

Lantas, apa saja syarat naik kapal Pelni selama PPKM

Syarat naik kapal Pelni

1. Sertifikat vaksin

Calon penumpang yang akan berpergian dengan kapal Pelni wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama. 

Bagi penumpang yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis, wajib menunjukkan bukti surat keterangan dari dokter spesialis. 

2. Hasil tes negatif Covid-19

Calon penumpang juga wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved