TANJUNGPINANG TERKINI

Kasus Anak di Bawah Umur Tanjung Pinang, Bermula dari Tolak Ajakan Ngelem

Kasus anak di bawah umur sebagai korbannya di Tanjungpinang kembali terjadi. Polres Tanjungpinang mengungkap 3 tersangka. Satu masih di bawah umur.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
tribunjateng
Ilustrasi kasus anak di bawah umur sebagai korban yang diungkap Polres Tanjungpinang. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kasus dengan anak di bawah umur sebagai korbannya kembali terjadi di Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Seorang remaja berumur 16 tahun menjadi korban pelecehan oleh tiga pria secara bergiliran.

Parahnya seorang pelaku berinisial R masih berumur 16 tahun.

Aksi tak terpuji itu diketahui terjadi pada Jumat (10/9) malam.

Saat itu, korban bersama teman-temannya termasuk pelaku R sedang duduk di salah satu Sekolah Dasar di Tanjungpinang.

Entah dari mana, pelaku R mengajak korban untuk mengisap lem.

Baca juga: Anak di Bawah Umur Nekat Curi Sepeda Motor, Berakhir di Polsek Lubuk Baja

Baca juga: Krisdayanti Hadiri Pengajian Aurel, Ashanty TikTokan Bareng Amora, Aksi Anak KD Bikin Terpukau

Ajakan pelaku pun ditolak mentah-mentah oleh korban.

Tak puas di situ, R pun menarik korban menuju belakang sekolah.

Di situ pelaku melancarkan aksinya kepada korban.

Tidak berselang lama, datang dua orang pria inisial T (21) dan I (21) dan juga langsung ikut melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap korban.

"Pelaku R dan T diduga sudah melakukan pelecehan terhadap korban.

Sedangkan pelaku I diduga melakukan persetubuhan," ujarnya Kapolres Tanjungpinang melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Rio Agusta kepada awak media, Selasa (21/9/2021).

Mendapat perlakuan seperti itu, korban lantas bercerita kepada orang tuanya.

Orang tua korban yang tidak terima, langsung membuat laporan ke Polres Tanjungpinang.

Baca juga: Polres Tanjungpinang Bentuk Tim Buru Maling Kantor DKP Kepri

Baca juga: Pembunuham Ibu dan Anak Subang, Yosef Perintahkan Dhanu Masuk Sebelum Polisi Datang

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan pencarian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Tiga pelaku kami tangkap setelah dua jam menerima laporan," ucapnya.

Ia menambahkan, ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Tanjungpinang untuk diproses hukum lebih lanjut.

KPPAD Kepri Vakum

Pendampingan kasus terhadap perempuan dan anak biasanya identik dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah atau KPPAD Kepri.

Namun lembaga Negara ini sekarang tengah menjadi sorotan.

Itu setelah vakumnya lembaga yang concern akan perempuan dan anak di Kepri.

Hal ini terbilang miris di tengah banyaknya pengungkapan kasus yang melibatkan anak sebagai korbannya.

Vakumnya KPPAD Kepri membuat pengawasan anak dan perempuan melemah.

Terlebih lagi Provinsi Kepri merupakan wilayah perbatasan yang rawan dan rentan akan kejahatan seksual, kasus anak juga spesifik misalnya trafiking dan eksploitasi anak.

Terakhir kali, kasus pencabulan kembali terungkap di Kota Tanjungpinang, diketahui pelaku kejahatan seksual itu adalah seorang kakek yang berusia 67 tahun.

Sedangkan korban merupakan anak perempuan berusia 14 tahun.

Mantan Ketua dan komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau, Erry Syahrial mengatakan bahwa saat ini KPPAD Kepri bisa dikatakan vakum.

Baca juga: KPPAD Lingga Minta Orang Tua Waspada, Kasus Kekerasan Anak Mengintai

Baca juga: KPPAD Lingga Catat Ada Lima Anak Jadi Korban Asusila Selama 2021, Kasus Lainnya?

Pasalnya, hingga saat ini tidak ada surat atau SK perpanjangan komisioner oleh Gubernur Kepri.

"Status KPPAD Kepri sampai saat ini belum ada perkembangan.

Keberadaan lembaga ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Masyarakat perlu mengadu, mengadu pada polisi iya, tapi untuk pengawasan kasusnya tentu advokasinya harus ada juga.

Kalau di KPPAD ada upaya percepatan penanganan kasus, kami akan melakukan pengawasan baik ke penegak hukum maupun kepada pemerintahan sipil," ujarnya.

Menurutnya, bentuk pengawasan dari KPPAD Kepri sangat dibutuhkan, dikarenakan Kepri termasuk wilayah yang rentan terhadap kasus-kasus anak.

"Pengawasan itu penting, contohnya saja di pemerintahan, di pemerintahan ada inspektorat untuk melakukan pengawasan. Begitu pula dengan anak," tandasnya.

Terakhir, Erry berharap agar Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk memperpanjang masa jabatan Komisioner KPPAD sebelum terbentuk yang baru.

Ia juga menaruh harapan besar agar KPPAD Kepri bisa beroperasi seperti sebelumnya, pasalnya dengan KPPAD, Pemprov Kepri sudah pernah menerima penghargaan sebanyak dua kali oleh KPAI Pusat.

"Harapan kami kepada Pak Gubernur Ansar Ahmad adalah memperpanjang komisioner masa jabatan komisaris ini sebelum terbentuk yang baru.

Mengingat DPRD telah memberikan dukungan dan juga Gubernur yang lalu.

Namun sayangnya saat itu diakhir masa jabatan Gubernur lalu tidak sempat menandatangani SK perpanjangan," ujarnya.

Berikut kasus pencabulan anak di bawah umur Kepri yang dirangkum TribunBatam.id sepanjang 2021:

1. Pada Maret 2021

A. Jajaran Unitreskrim Polsek Galang Batam menangkap pelaku kasus pencabulan seorang siswi SMP yang dilakukan oleh tiga orang.

Baca juga: Ibunda Pelaku Penghina Bayi Aurel Ingin Bertemu Atta Halilintar, Nangis Mohon Anaknya Dibebaskan

Baca juga: Anak di Bawah Umur Kerap Jadi Korban, KPPAD Batam Beri Pesan Ini ke Orang Tua

Tiga pelaku tersebut yakni, EK, EI dan YP masih memiliki ikatan saudara. Ketiganya telah mendekam di balik jeruji Polsek Galang.

2. Pada April 2021

A. Seorang pria di Bintan melakukan tindakan tak terpuji kepada anak kandungnya.

Bukannya melindungi, HR (42), warga Kecamatan Teluk Bintan itu justru merusak kehormatan putrinya, sebut saja Bunga yang masih berusia 17 tahun.

Satreskrim Polres Bintan pun dengan cepat meringkus pelaku tersebut.

3. Pada Mei 2021

A. Diduga seorang ayah tiri inisial KD (43) di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Palmatak, Polres Anambas. KD ditangkap karena tega merusak anak tirinya berusia 13 tahun. Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Palmatak IPTU Ridwan di Palmatak, Kepulauan Anambas, Kamis (20/5/2021).

B. Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan 3 pelaku pencabulan terhadap 2 anak dibawah umur. Korban pertama berumur 11 tahun dan kedua berumur 13 tahun.

Dua dari ketiga pelaku tersebut masih ada ikatan keluarga dengan para korban. Satu pelakunya ialah guru ngaji salah satu korban.

4. Pada September 2021

A. Kasus pencabulan anak dibawah umur terjadi di Tanjungpinang. Seorang kakek berusia 67 tahun diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang. Korban perempuan yang berusia 14 tahun juga alami penyakit menular yang disebabkan oleh pelaku.

B. Kasus yang terjadi di Kota Batam.

Ada sebanyak 4 anak jadi korban pencabulan.

Mulai dari umur 12 satu orang, 15 tahun 2 orang, dan 17 tahun 2 orang. Pelaku pun diketahui oknum pendeta.

Hal ini diketahui oleh Koordinator Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKP-PMP) Kepri, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus akrab disapa Romo Paschal melalui anggota KKP-PMP Leo Halawa.

Namun belum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

C. Polisi menangkap seorang pria berinisial HM atas dugaan pencabulan anak kandungnya, Psr, 18, di wilayah Bintan Timur.

Dari penangkapan ini terungkap, pelaku mencabuli korban sejak korban berusia 15 tahun.

Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP pada 2016 silam hingga korban tamat SMK.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved