BATAM TERKINI
Anak di Bawah Umur Nekat Curi Sepeda Motor, Berakhir di Polsek Lubuk Baja
Anak di bawah umur jadi tersangka kasus curanmor di Batam. Aksinya dibekuk anggota Polsek Lubuk Baja.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang anak di bawah umur berinisial YB berurusan dengan Polsek Lubuk Baja.
Remaja 16 tahun itu dibekuk tak jauh dari salah satu restoran di Kecamatan Bengkong, Senin (13/9) sekira pukul 20.00 WIB.
Laporan polisi pada hari yang sama dari pemilik sepeda motor Yamaha RX King yang hilang dibawa kabur, menjadi dasar polisi untuk menangkapnya.
Kejadian tersebut berawal pada hari Minggu (12/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya berinisial WA yang berada di Pasar Pelita.
Setelah tiba di sana korban kemudian meletakkan sepeda motornya di Jalan Sriwijaya Komplek Pasar Pelita 5 Kecamatan Lubuk Baja.
Selanjutnya korban baring-baring di tempat temannya tersebut.
Korban cukup lama berada di kos temannya tersebut.
Hingga Senin (13/9/2021) sekira pukul 01.30 WIB, korban mendengar suara motor miliknya menyala.
Tanpa pikir panjang ia langsung lari menuju ke lokasi dimana korban memarkirkan motornya.
Setelah tiba di tempat parkir, korban ternyata sepeda motornya sudah tidak ada karena dibawah kabur oleh pelaku.
Saat di tempat parkiran ia masih sempat mendengar bunyi sepeda motor korban tersebut karena masih berada di dekat jalan raya depan Hotel Asia Link Pelita.
Baca juga: Residivis Curanmor Tak Kapok, Nekat Curi Motor Pedagang Pasar 3000 Batam Berujung Polisi
Baca juga: UPDATE Remaja Hanyut di Saluran Air Batam, Polsek Lubuk Baja Datangi Rumah Dimas Andrean

Korban sempat mengejar menggunakan sepeda motor temannya namun dan berusaha untuk mengejar pelaku namun korban telah kehilangan jejak pelaku.
Atas kejadian tersebut korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja, Batam.
"Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Unitreskrim Polsek Lubuk Baja," ungkap Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, Selasa, (14/9/2021) siang.
Anggota Polsek Lubuk Baja menyita satu unit sepeda motor lengkap dengan STNK-nya.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam