CORONA KEPRI
Syarat dan Aturan Baru Perjalanan ke Lingga, Tes Antigen Lewat Jalur Laut Dihapus
Bupati Lingga Muhammad Nizar keluarkan syarat dan aturan baru perjalanan ke Lingga baik lewat laut maupun udara. Tes antigen lewat jalur laut dihapus
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri kini kembali memperbarui syarat dan aturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN.
Syarat dan aturan terbaru itu diperuntukkan bagi PPDN yang ingin memasuki dan keluar wilayah Lingga, terhitung sejak hari ini, Selasa (21/9/2021).
Bupati Lingga, Muhammad Nizar menyampaikan surat pemberitahuan itu dikeluarkan, sehubungan dengan habisnya masa pemberlakuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021.
Selain itu sehubungan habisnya masa Instruksi Bupati Lingga Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Wilayah Kabupaten Lingga.
Beberapa pertimbangan pembaruan ini, juga melihat hasil evaluasi vaksinasi Covid-19 di wilayah Lingga untuk dosis 1 sudah mencapai target dan terjadi peningkatan.
Selain itu, menurunnya kasus Covid-19. Saat ini seluruh wilayah di Lingga tidak ada lagi yang berada di zona merah.
Baca juga: Aturan Terbaru Syarat Naik Kapal Pelni selama PPKM Diperpanjang 21 September - 4 Oktober 2021
Baca juga: Jadwal Kapal Tanjung Pinang Tujuan Batam, Termasuk Lingga, Karimun, Anambas, Dumai
"Ini juga untuk meningkatkan roda perekonomian masyarakat, sehingga dipandang perlu untuk menyesuaikan sementara ketentuan perjalanan orang dengan moda transportasi umum di wilayah Lingga," ujarnya.
Berikut syarat dan aturan PPDN masuk dan keluar wilayah Lingga sebagaimana surat edaran terbaru, di antaranya:
- Menggunakan Moda Transportasi Laut
1. Menyerahkan atau membawa tiket, surat atau sertifikat vaksin Covid-19 bagi penumpang di atas umur 12 tahun dengan minimal dosis 1
PPDN atau calon penumpang belum atau tidak divaksin dengan alasan medis, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter
2. Pelaku perjalanan tidak dalam kondisi sakit atau memiliki gejala suspek Covid-19
3. Wajib mengisi Aplikasi Peduli Lindungi secara benar dan jujur
Sebelumnya, untuk keluar-masuk Lingga, calon penumpang wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil tes antigen negatif covid-19.
Kini di surat edaran terbaru, tidak ada lagi syarat wajib tes antigen.
- Menggunakan Moda Transportasi Udara
1. Menyerahkan atau membawa tiket, surat atau sertifikat vaksin Covid-19 bagi penumpang di atas umur 12 tahun dengan minimal dosis 1
PPDN atau calon penumpang belum atau tidak divaksin dengan alasan medis, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter