PEMBUNUHAN DI BATAM

Pembunuhan di Batam, Hanani Hananto Mohon Keringanan Dituntut 20 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan di Batam yang menjerat Hanani Hananto terjadi di tempat kerjanya di kawasan Bengkong, Sabtu (12/6) siang.

TribunBatam.id/Istimewa
KEJARI BATAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel Gort, SH menuntut terdakwa pembunuhan di Batam Hanani Hananto 20 tahun penjara. 

Sedangkan korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh rekan kerjanya yang lain untuk mendapatkan pertolongan menggunaan sepeda motor.

Sayang, nyawanya tidak tertolong setelah tiba di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).

Baca juga: Tangis Haru Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Nyawa Dibayar Nyawa

Baca juga: Pembunuhan di Batam, Pembunuh Tukang Cendol di Pasar Jodoh Ditangkap di Medan

Pihaknya mengatakan, tersangka berhasil dibekuk amankan pihak kepolisian bekerja sama dengan pihak keamanan setempat (sekuriti) di Cahaya Garden dalam kurun waktu satu jam setelah kejadian itu.

"Terdakwa minta tuntutan ringan dalam persidangan.

Yang bersangkutan juga mengakui semua atas apa yang dia lakukan," ungkap Immanuel, Rabu (22/9/2021).

Imanuel menambahkan, dengan keterangan terdakwa dan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelaku dijerat pasal 340 KUHP pembunuhan berencana.

"Sesuai fakta yang ada dipersidangan, ada jeda waktu cekcok sampai ke kamar dimana terdakwa ambil dua pisau lalu mengancam saksi di ruang tengah dan ketemu korban dan menusuknya hingga tewas," paparnya.

Immanuel menuturkan, dalam agenda pledoi tuntutan terhadap Hanani yakni selama 20 tahun penjara

"Hari ini agenda pledoi tuntutan terhadap terdakwa 20 tahun penjara.

Tadi terdakwa sempat memohon keringanan," beber Immanuel

Immanuel menyebutkan, sidang ini akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan untuk mendengarkan sidang keputusan

"Agenda depan sidang keputusan terhadap terdakwa," tutup Immanuel.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved