Rabu, 20 Mei 2026

PEMBUNUHAN DI BATAM

Pembunuhan di Batam, Hanani Hananto Mohon Keringanan Dituntut 20 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan di Batam yang menjerat Hanani Hananto terjadi di tempat kerjanya di kawasan Bengkong, Sabtu (12/6) siang.

Tayang:
TribunBatam.id/Istimewa
KEJARI BATAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel Gort, SH menuntut terdakwa pembunuhan di Batam Hanani Hananto 20 tahun penjara. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus pembunuhan yang dilakukan Hanani Hananto terhadap Zulpan kembali digelar.

Sidang digelar secara online di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (21/9/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel Gort mengatakan, sidang kali ini merupakan agenda tuntutan terdakwa selama 20 tahun penjara.

Dimana keterangan terdakwa diakui semua sesuai fakta persidangan.

Hanani Hananto (41) sebelumnya menikam rekan kerjanya sendiri, Zulpan (48) hingga tewas di tempat kerja mereka di kawasan Bengkong Telaga Indah Blok K2, Nomor 33-35, RT 06/RW 018, Kelurahan Bengkong Sadai, Batam, Sabtu (12/6/2021) siang.

Mereka satu tempat kerja di tempat pembuatan furnitur.

Baca juga: Setelah Yosef, Giliran Istri Mudanya Ikuti Test Kejujuran Terkait Pembunuhan Ibu dan Anak

Baca juga: Sebulan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mengapa Belum Juga Terungkap?

Kepada polisi, Hanani Hananto mengaku nekat menikam korban sebanyak 3 kali karena sakit hati karena sering dibully.

Diketahui jika tersangka Hanani Hananto menumpang tinggal di tempat kerja.

Peristiwa nahas itu pun terjadi sekira pukul 11.30 WIB. Korban yang ketika itu sedang bekerja, didatangi oleh tersangka.

Sebelumnya tersangka mendatangi rekan kerjanya yang lain sambil mengingatkan agar bekerja secara baik-baik.

Setelah itu tersangka keluar dan mendatangi korban yang tengah bekerja di luar ruangan.

Hanani emosi ketika korbannya membalas perkataannya.

Ia seketika tersangka menusukkan pisau yang dibawanya ke arah korban sebanyak 3 kali.

Pisau itu mengenai dada sebelah kiri dan lengan kanan korban.

Tersangka meninggalka korban begitu saja dengan kondisi korban yang sudah berlumuran darah.

Sedangkan korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh rekan kerjanya yang lain untuk mendapatkan pertolongan menggunaan sepeda motor.

Sayang, nyawanya tidak tertolong setelah tiba di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).

Baca juga: Tangis Haru Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Nyawa Dibayar Nyawa

Baca juga: Pembunuhan di Batam, Pembunuh Tukang Cendol di Pasar Jodoh Ditangkap di Medan

Pihaknya mengatakan, tersangka berhasil dibekuk amankan pihak kepolisian bekerja sama dengan pihak keamanan setempat (sekuriti) di Cahaya Garden dalam kurun waktu satu jam setelah kejadian itu.

"Terdakwa minta tuntutan ringan dalam persidangan.

Yang bersangkutan juga mengakui semua atas apa yang dia lakukan," ungkap Immanuel, Rabu (22/9/2021).

Imanuel menambahkan, dengan keterangan terdakwa dan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelaku dijerat pasal 340 KUHP pembunuhan berencana.

"Sesuai fakta yang ada dipersidangan, ada jeda waktu cekcok sampai ke kamar dimana terdakwa ambil dua pisau lalu mengancam saksi di ruang tengah dan ketemu korban dan menusuknya hingga tewas," paparnya.

Immanuel menuturkan, dalam agenda pledoi tuntutan terhadap Hanani yakni selama 20 tahun penjara

"Hari ini agenda pledoi tuntutan terhadap terdakwa 20 tahun penjara.

Tadi terdakwa sempat memohon keringanan," beber Immanuel

Immanuel menyebutkan, sidang ini akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan untuk mendengarkan sidang keputusan

"Agenda depan sidang keputusan terhadap terdakwa," tutup Immanuel.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved