Selasa, 14 April 2026

SYARAT Terbaru Naik Pesawat Terbang Lion Air, Garuda dan Citilink Periode 21 September-4 Oktober

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 4 Oktober 2021. Bagi Anda yang akan bepergian menggunakan pesawat harus menyiapkan dokumen, Apa saja?

tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Bandara - Suasana keberangkatan calon penumpang di Bandara Hang Nadim Batam, Jumat (6/8/2021). Simak syarat naik pesawat saat PPKM. 

TRIBUNBATAM.id - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah diperpanjang hingga 4 Oktober mendatang oleh pemerintah.

Sejumlah maskapai pesawat tetap memberlakukan persyaratan selama PPKM diperpanjang, begitu juga dengan moda transportasi lainnya.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (20/9/2021),  aturan PPKM yang telah diterapkan secara bertahap sejak 3 Juli lalu ini mulai menunjukkan hasil.

Hingga kini, sudah tidak ada daerah yang berstatus level 4.

Sejumlah daerah di Jawa-Bali berhasil turun ke level 2 dan level 3.

Status ini diberlakukan setelah penanganan Covid-19 di daerah tersebut membuahkan hasil signifikan berupa penurunan kasus Covid-19.

Meski demikian, tetap ada syarat perjalan bagi masyarakat yang akan terbang menggunakan pesawat.

Berikut beberapa syarat penerbangan dari tiga maskapai di Indonesia, yaitu Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink.

Baca juga: Aturan Terbaru Syarat Naik Kapal Pelni selama PPKM Diperpanjang 21 September - 4 Oktober 2021

Baca juga: INFORMASI Terbaru Syarat Naik Pesawat Terbang Masa PPKM Periode 21 September-4 Oktober 2021

Lion Air Group

Syarat dan aturan terbang dengan Lion Air Group adalah sebagai berikut:

1. Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.

Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).

2. Batasan Usia

- Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan

- Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun) dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved