Jumat, 5 Juni 2026

BATAM TERKINI

CARA Dapat Diskon dan Penghapusan Denda Pajak PPB hingga Pajak Restoran di Batam

Pemko Batam memberikan diskon pajak pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 hingga 2021 dan penghapusan denda pajak hingga 30 November. Begini caranya.

Tayang:
TRIBUNBATAM.ID/TRIBUNNEWS
Pemko Batam memberikan diskon pajak pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 hingga 2021 dan penghapusan denda pajak hingga 30 November. Ilustrasi tagihan Pajak Bumi dan Bangunan 

"Saat ini kita fokus bagaimana usaha para pelaku usaha ini tetap jalan, jangan sampai tutup," kata Rudi usai kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Relaksasi Pajak Daerah Kota Batam Tahun 2021 di Swiss Belhotel Harbour Bay, Kamis (23/9/2021).

Karena itu dengan adanya kebijakan relaksasi pajak ini diharapkan dapat mengurangi beban para pelaku usaha dan juga masyarakat Kota Batam. Sehingga kegiatan usaha dapat tetap berjalan, meskipun belum optimal.

Rudi juga menegaskan upaya penangana Covid-19 di Kota Batam masih terus dilakukan Pemko Batam bersama Forkompinda. Pihaknya mengingatkan bahwa pandemi belum belum berakhir, karena itu protokol kesehatan harus terus dijalankan.

"Gelombang ke dua berhasil kita lewati, tapi jangan lengah karena pandemi Covid-19 belum berakhir," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved