BATAM TERKINI

CARA Dapat Diskon dan Penghapusan Denda Pajak PPB hingga Pajak Restoran di Batam

Pemko Batam memberikan diskon pajak pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 hingga 2021 dan penghapusan denda pajak hingga 30 November. Begini caranya.

TRIBUNBATAM.ID/TRIBUNNEWS
Pemko Batam memberikan diskon pajak pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 hingga 2021 dan penghapusan denda pajak hingga 30 November. Ilustrasi tagihan Pajak Bumi dan Bangunan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan relaksasi pajak tak hanya kepada masyarakat umum, tapi juga pelaku usaha.

Khususnya di sektor perhotelan dan restoran.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan Pemko Batam telah mengeluarkan Perwako Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Jatuh Tempo, Pengurangan Piutang Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam.

“Kebijakan ini di keluarkan Pak Wali sebagai relaksasi pajak serta stimulus untuk masyarakat yang memiiliki piutang pajak kepada pemerintah untuk membayar kewajibannya,” kata Azmansyah.

Adapun ketentuanya adalah diskon 50 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2012, kemudian diskon 30 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 sampai 2015 dan diskon 20 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2016 sampai 2018.

Selain itu, Pemko Batam juga menghapus denda piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2020 dan mengundur jatuh tempo pembayaran sampai 30 November 2021 mendatang.

Untuk cek tagihan masyarakat dapat mengunjungi laman https://esppt.batam.go.id

“Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 30 November 2021, karena itu mari bayar pajaknya untuk bangun Kota Batam,” katanya.

Baca juga: LEBIH Mudah! Sistem Perizinan Baru di Batam Bakal Diluncurkan 27 September

Baca juga: Pemko Batam Hapus Denda PBB hingga Pajak Restoran, Berlaku Sampai 30 November 2021

Untuk pembayarannya dapat dilakukan melalui loket, ATM, M Banking pada BANK dan minimarket yang ditunjuk.

Di antaranya seperti Bank Riau Kepri, BNI, Bank bjb, Bank BTN, BRI dan juga Indomaret.

Selain pemberian diskon untuk PBB-P2, Azmansyah juga mengatakan Pemko Batam juga membebaskan denda dan bunga Pajak Daerah kota Batam, periode tahun 2015 sampai 2021.

Di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan (bersumber daya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri) dan pajak parkir. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 31 Desember 2021.

“Sebagaimana Keputusan Wali Kota Batam No. KPTS.309/HK/VIII/2021 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi berupa Denda atau Bunga Pajak Daerah,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan di tengah pandemi saat ini hampir semua sektor usaha terkena dampaknya.

Karena itu Pemko Batam tentunya akan terus berusaha bagaimana dapat membantu bagaimana kegiatan usaha tetap jalan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved