Cara Mengganti Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Rusak atau Hilang, Siapkan Dokumen Ini

Kartu BPJS Kesehatan sangat penting bagi pesertanya karena juga mencakup data pribadi pemiliknya. Lalu bagaiamana jika kartu rusak atau hilang?

TRIBUNPEKANBARU
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengganti kartu yang rusak atau hilang. 

* Surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang berisi nama perusahaan, nama kepesertaan, nomor kepesertaan, dan keterangan waktu hilangnya kartu BPJamsostek.

Cara mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang

Beberapa kantor atau perusahaan memiliki kebijakan akan menguruskan kartu BPJamsostek milik karyawannya yang hilang atau rusak.

Namun ada pula perusahaan yang memiliki kebijakan bahwa masing-masing karyawan harus mengurus sendiri jika kartu BPJamsosteknya hilang atau rusak.

Ketika Anda harus mengurus sendiri, maka bawa semua dokumen ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di domisili Anda. 

Pastikan Anda membawa surat pengantar lengkap dari HRD perusahaan agar pengurusan kartu berjalan lancar.

Nah ketika kartu BPJS Ketenagakerjaan hanya rusak, maka Anda bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan menemui petugas yang bersangkutan soal penggantian kartu.

Tunjukkan kartu Anda yang rusak, juga bukti diri berupa e-KTP juga surat pengantar dari perusahaan.

Penggantian kartu yang hilang atau rusak ini lebih mudah jika diurus online.

Syarat utamanya adalah Anda masih mengenal nomor kepesertaan yang ada. Kemudian akseslah laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk mendapatkan kartu digital. (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved