Cara Mengganti Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Rusak atau Hilang, Siapkan Dokumen Ini
Kartu BPJS Kesehatan sangat penting bagi pesertanya karena juga mencakup data pribadi pemiliknya. Lalu bagaiamana jika kartu rusak atau hilang?
TRIBUNBATAM.id - Kartu BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran yang cukup penting bagi peserta.
Pasalnya dengan kartu yang di dalamnya berisi informasi penting kepemilikan, peserta bisa mengakses layanan kesehatan yang menjadi haknya.
Selain itu kartu kepersertaan BPJS Kesehatan ini juga mencakup data pemiliknya seperti nama peserta, nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal aktif kepesertaan yang berlaku.
Kartu ini harus terus disimpan untuk berbagai keperluan menyoal BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti ketika akan mengecek keaktifan kepesertaan juga ketika akan mengajukan klaim dan mencairkan dana JHT.
Dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk mencairkan dana JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, E-KTP, kartu keluarga, buku tabungan, surat pengunduran diri atau surat pensiun, juga NPWP.
Nah ketika kartu hilang karena kelalaian atau faktor lain, Anda harus segera mengurusnya agar nantinya Anda tak menemui kendala ketika harus berurusan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Mendaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal, Begini Syaratnya
Baca juga: Pedagang hingga Sopir Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya
Berikut ini syarat dan langkah mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang :
Syarat dokumen mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan
Ada dokumen-dokumen yang harus disiapkan ketika Anda akan mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang.
Dokumen tersebut adalah:
* Fotokopi KTP dan KTP asli.
* Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
* Surat pengantar dari tempat bekerja yang isinya menerangkan jika Anda masih bekerja di perusahaan tersebut.