Cara Proteksi Data Pribadi di Internet agar Tidak Disalahgunakan Orang Lain

Data pribadi bisa dicuri dan digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan siber. Simak cara memproteksinya. 

kompas.com
Cara memproteksi data pribadi di internet agar tidak bocor di tangan tidak bertanggung jawab. 

TRIBUNBATAM.id - Pencurian data pribadi melalui jaringan internet kian marak dialami oleh masyarakat.

Belum lama ini, masyarakat belakangan dihebohkan dengan dugaan kebocoran sebanyak 1,3 juta data pribadi pengguna electronic Health Alert Card (eHAC).

Persoalan tersebut menjadi perhatian banyak orang karena aplikasi tersebut selama ini digunakan untuk kepentingan pelacakan Covid-19 dalam pemenuhan persyaratan penerbangan.

Data pribadi ini bisa digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan siber. 

Akses internet yang hampir tanpa batas menjadi salah satu penyebab data pribadi seseorang bisa bocor ke tangan yang tidak bertanggung jawab.

Karenanya, penting bagi masyarakat untuk memahami bagaimana menjaga informasi pribadi mereka dengan baik.

Baca juga: Pelanggan Indihome Jangan Panik, Begini Cara Buat Pengaduan saat Internet WiFi Alami Gangguan

Baca juga: Trik Jitu Hemat Internet saat Nonton YouTube

Berikut cara-cara yang bisa dilakukan untuk melindungi data pribadi yang dirangkum dari laman Direktorat SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek):

1. Pastikan data terenkripsi

Anda perlu memastikan jika situs yang sedang dibuka memiliki sistem keamanan enkripsi.

Sistem ini memastikan data terkode dengan ketat saat dikirimkan melalui situs website.

Contoh dari sistem enkripsi adalah Secure HTTP atau yang biasa dikenal dengan HTTPS dan serifikasi SSL. 

Situs yang sudah memiliki keamanan enkripsi data biasanya diawali dengan https. 

Tanda atau logo gembok pada kiri atas di sebelah tautan situs juga menjadi tanda dari keamanan situs.

2. Hati-hati dengan tautan tidak resmi

Sudah banyak kasus dimana data pribadi seseorang dicuri dan digunakan untuk perbuatan tidak baik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved