UPDATE Syarat Terbaru Naik Pesawat 3 Maskapai Penerbangan Periode 21 September-4 Oktober 2021
Selama perpanjangan PPKM 21 September hingga 4 Oktober 2021 penerbangan domestik hanya diizinkan bagi keberangkatan penumpang berusia 12 tahun ke atas
TRIBUNBATAM.id - Wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum penerbangan, masih jadi syarat terbang ke Pulau Jawa-Bali.
Sementara untuk penerbangan antar kota/kabupaten di Jawa dan Bali dengan status vaksinasi lengkap 2 dosis dapat menunjukkan hasil tes negatif antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun penerbangan dari atau menuju kota-kota di luar Pulau Jawa dan Bali, calon penumpang wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum penerbangan.
Selain itu, selama perpanjangan PPKM, penerbangan domestik hanya diizinkan bagi keberangkatan penumpang berusia 12 tahun atau lebih.
Seperti diketahui pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mulai 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.
Diperpanjangnya PPKM berimbas pada maskapai penerbangan yang ikut menerapkan kebijakan kepada calon penumpangnya.
Baca juga: PPKM Diperpanjang 21 September - 4 Oktober 2021, Bagaimana Syarat Naik Pesawat?
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang saat PPKM Diperpanjang, Penumpang Tetap Tes PCR
Berikut beberapa syarat penerbangan dari tiga maskapai di Indonesia, yaitu Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia.
Lion Air Group
1. Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.
Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).
2. Batasan Usia
- Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan
- Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun) dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu
3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan
- Harap memerhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/06072021bandara-hang-nadim-batam.jpg)